Pandeglang, kompasone.com— Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik 5.691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Selasa (23/12/2025). Pelantikan dilakukan secara daring dan luring dan menjadi bagian dari upaya penataan aparatur sipil negara di daerah.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, pelantikan tersebut menandai awal pengabdian para PPPK dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
“Ini merupakan awal perjuangan mereka untuk membuktikan kinerja sebagai aparatur pemerintah daerah,” kata Dewi.
Ia meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memberikan ruang dan kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk berinovasi serta mengembangkan kreativitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Menurut Dewi, kehadiran ribuan PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi daerah. Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kata dia, juga akan terus memperjuangkan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu demi kesejahteraan pegawai.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi menyampaikan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang dinilai memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam pengangkatan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, menjelaskan bahwa dari total 5.691 PPPK paruh waktu yang dilantik, sebanyak 3.202 orang merupakan tenaga teknis, 1.736 tenaga guru, dan 753 tenaga kesehatan.
Didin menuturkan, mekanisme penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelumnya dan akan diatur kembali melalui perjanjian kerja. Besaran penghasilan berada pada kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan.
Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap diwajibkan memenuhi ketentuan disiplin yang berlaku bagi aparatur sipil negara, termasuk kehadiran, pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta tanggung jawab kerja di lingkungan OPD masing-masing. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pola jam kerja PPPK paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu. Perbedaannya hanya pada besaran penghasilan,” ujar Didin.
(Ali Hamzah)
