Pontianak, Kompasone.com —Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Geding Arianta, SH., MH, mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Ketapang pada Senin (08/12) terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan pertama dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) periode 2022 hingga 2024.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dengan lokasi sasaran rumah salah satu saksi yang merupakan Bendahara Napak Tilas.
Pada waktu yang bersamaan, Tim Penyidik juga melaksanakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa paket pekerjaan di Politeknik Negeri Ketapang Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-06/O.1/Fd.1/12/2025 tanggal 5 Desember 2025 dengan sasaran Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang.
Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga 15.30 WIB. Di rumah saksi Bendahara Napak Tilas, penyidik menyasar berbagai ruangan strategis dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, arsip, serta perangkat elektronik seperti telepon genggam dan laptop.
Selanjutnya, penyidik bergerak ke Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang dan memeriksa ruang administrasi, keuangan, serta ruang penyimpanan dokumen proyek.
Dari lokasi ini, Tim kembali menemukan dan mengamankan dokumen proyek, arsip pertanggungjawaban keuangan, barang elektronik, serta barang bukti lain yang diduga terkait kegiatan dan pelaksanaan pekerjaan.
Seluruh proses penggeledahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), didampingi pihak terkait, dan dituangkan sepenuhnya dalam berita acara resmi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Dia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar dalam mengungkap secara terang dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
“Kami memastikan setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Upaya paksa hari ini adalah langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, serta bebas dari intervensi,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Kejati Kalbar memberikan perhatian serius terhadap berbagai dugaan praktik korupsi, terutama di sektor pendidikan yang semestinya menjadi pondasi pembentukan sumber daya manusia unggul, bukan menjadi ruang penyimpangan.
Saat ini, Tim Penyidik tengah melakukan analisis mendalam terhadap dokumen fisik dan digital, pencocokan nilai kontrak, penelusuran aliran dana, serta pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk panitia kegiatan, PPK, pejabat penandatangan SPJ, dan penyedia jasa.
Kejati Kalbar memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berintegritas, serta perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik
Budi Rahman
