Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejati dan Pemprov Kepri Tandatangani MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kamis, Desember 04, 2025, 14:26 WIB Last Updated 2025-12-04T07:28:06Z

Tanjungpinang, kompasone.com -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Kepala Daerah se-Kepulauan Riau. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (04/12/2025).


Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan rangkaian kegiatan resmi, termasuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro serta pemutaran video implementasi pelatihan terhadap pelaku pidana kerja sosial. Hadir dalam kegiatan ini Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso, para Kepala Daerah se-Kepri, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, para Asisten dan jajaran Kejati Kepri dan para undangan diantaranya unsur Forkopimda Plus Kepulauan Riau, para pimpinan instansi dan Kepala ODP Kepulauan Riau.


Penandatanganan dilakukan Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, serta dilanjutkan secara paralel oleh para kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri dengan Walikota/Bupati daerah masing-masing. Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sedangkan ruang lingkup MoU meliputi Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, Penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.


Dalam sambutannya Kajati Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Walikota/Bupati dan para Kajari se-Kepri. Ia berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. 


Bahwa lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang akan mulai di berlakukan tanggal 02 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan.


Menurut J. Devy Sudarso bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini,

”Semoga kerja sama ini membawa manfaat, serta Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keberkahan kepada kita semua dalam mengemban amanah penegakan hukum dan pelayanan publik demi kemaslahatan masyarakat Kepulauan Riau," tutupnya.


Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini mengedepankan esensi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui sebuah kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat. 

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung percepatan Pembangunan di segala sektor. Ansar juga mengajak semua pihak untuk dapat melaksanakan MoU ini secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

”Bangun koordinasi yang lebih intensif dan komunikatif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya," tutupnya.


Dalam kesempatan yang sama Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH dalam sambutan dan paparannya sekaligus membacakan pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.


Menurutnya, pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan, sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara Jaksa dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaan-nya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.


”Saya berharap penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat”, tegasnya.

Penandatanganan MoU dan PKS diikuti penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Direktur C kepada Gubernur Kepri. Melalui sinergi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Pemerintah Daerah Se-Kepri berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak kepada kemaslahatan masyarakat sesuai amanah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ykb

Iklan

iklan