Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Hak Rakyat Terkoyak | Dugaan Pungli BLT DD di Desa Kalisangka Dengan Dalih "Biaya Transportasi"

Senin, Desember 29, 2025, 19:16 WIB Last Updated 2025-12-29T12:16:35Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Praktik tata kelola keuangan desa di Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep (Kepulauan Kangean) kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat pasca ditemukannya pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dalih biaya operasional.


Berdasarkan investigasi di lapangan, salah satu warga lanjut usia (Lansia) yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengungkap bahwa dirinya dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada oknum Pemerintah Desa.


Alasan yang dikemukakan oleh oknum tersebut adalah sebagai "biaya transportasi" penyaluran bantuan.

Secara yuridis, tindakan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa PDTT terkait pengelolaan Dana Desa, di mana bantuan harus diterima utuh oleh KPM tanpa pengurangan dalam bentuk apa pun.


Menanggapi fenomena tersebut, Johari, seorang tokoh masyarakat sekaligus aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mengutuk keras praktik yang dinilainya sebagai bentuk "pungutan liar" (pungli) terorganisir di tingkat desa.


"Secara regulasi, dilarang keras memotong hak rakyat dengan alasan apa pun. Dana Desa sudah memiliki pos anggaran tersendiri untuk biaya operasional dan administrasi. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembebanan biaya transportasi kepada penerima bantuan," tegas Johari dengan nada tajam.


Johari menambahkan bahwa struktur Pemerintah Desa, mulai dari Perangkat hingga Kepala Desa, telah mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) serta tunjangan yang bersumber dari negara. Oleh karena itu, memungut biaya dari rakyat kecil merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah undang-undang.


Dalam pernyataan penutupnya, Johari menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam dan berani menyuarakan kebenaran.


"Bagi masyarakat yang haknya dipotong oleh pihak desa, segera laporkan ke pihak Kecamatan, LSM, atau rekan-rekan wartawan. Perangkat desa sudah digaji dan memiliki anggaran operasional; mereka hanya perlu tertib dalam membuat laporan keuangan, bukan justru memangkas hak rakyat kecil yang sedang kesulitan," tutupnya.


Tindakan pemotongan dana bantuan ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12 huruf e).


(Fhatur. R)

Iklan

iklan