Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Proyek TPT Bodong di Desa Meddelen, Lenteng, Sumenep | Melanggar Prinsip Transparansi dan Spesifikasi Teknis!

Sabtu, Desember 06, 2025, 21:35 WIB Last Updated 2025-12-06T14:45:31Z

 


Sumenep, Kompasone.com - Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa Midellen, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam. 


Investigasi mendalam di lapangan mengindikasikan adanya dugaan serius atas status keabsahan proyek (Proyek Bodong) dan pelanggaran signifikan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Konstruksi serta regulasi hukum yang berlaku.


Secara teknis-administratif dan hukum publik, setiap pekerjaan konstruksi yang bersumber dari anggaran negara (pusat, provinsi, atau daerah) atau bersinggungan dengan kepentingan publik wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.


Ketidaktersediaan Papan Informasi Proyek merupakan pelanggaran langsung terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan turunan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.


Papan informasi berfungsi sebagai instrumen keterbukaan data kontrak yang wajib memuat. Nama dan Jenis Proyek. Lokasi Proyek. Sumber dan Nilai Anggaran. Waktu Pelaksanaan (Mulai dan Selesai). Pelaksana/Kontraktor dan Pengawas.


Ketiadaan papan informasi ini secara definitif memicu kecurigaan bahwa pekerjaan ini adalah "Pekerjaan Liar" atau "Ilegal Construction" yang berpotensi melanggar Pasal 3 dan 4 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyembunyikan data kontrak yang berpotensi mempermudah manipulasi atau penyalahgunaan wewenang.


Kegiatan liar yang dikhawatirkan dilaksanakan oleh "Pihak Tertentu" tanpa mandat yang jelas ini secara langsung berpotensi menimbulkan "pencemaran nama baik" dan "hilangnya kepercayaan publik" terhadap Pemerintah Desa Midellen selaku entitas yang seharusnya menjamin ketertiban wilayahnya.


Dari kacamata teknik sipil dan manajemen konstruksi, temuan di lapangan menunjukkan cacat mutu yang bersifat fundamental dan mengancam stabilitas serta umur layanan bangunan. Pelanggaran Spesifikasi Utama (Signifikan Failure). Tidak adanya Galian Pondasi (Footing Excavation)


Konfigurasi TPT yang terpantau "tak pakai Pondasi" dan hanya berupa "penataan batu karang" di atas permukaan tanah adalah pelanggaran keras terhadap Spesifikasi Teknis (SpesTek) standar pekerjaan TPT.


Fungsi utama pondasi (galian yang diisi pasangan batu) adalah untuk menyalurkan beban dinding ke lapisan tanah keras dan mencegah guling (overturning), geser (sliding), dan penurunan (settlement).


Konstruksi tanpa pondasi yang memadai akan mengalami kegagalan struktural (structural failure) dalam waktu singkat, terutama saat terjadi curah hujan tinggi atau tekanan tanah lateral meningkat. Hal ini dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan (Building Failure) yang dapat menyeret pelaksana ke ranah pidana..


Ketiadaan Bekisting (Formwork): Pekerjaan yang tidak menggunakan bekisting mengindikasikan bahwa pekerjaan ini dilakukan tanpa mengindahkan kontrol dimensi dan ketegasan garis (alignment), serta memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tersebut bukan pasangan batu kali normal, melainkan hanya "susunan batu" yang tidak terikat dengan kuat.


Manipulasi Kuantitas (Volume Manipulation): Ketiadaan galian pondasi secara langsung menghilangkan volume pekerjaan galian dan volume pasangan pondasi yang seharusnya menjadi bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Kondisi ini sangat kuat mengindikasikan adanya niat "Mark-Up" atau "Manipulasi Kuantitas Pekerjaan" oleh pelaksana untuk meraup keuntungan ilegal dengan mengorbankan mutu (quality assurance). Temuan ini menuntut Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Audit Teknis (Technical Audit) segera oleh Dinas terkait, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH).


Proyek ini harus dihentikan (stop work order) sampai pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen kontrak yang sah dan memperbaiki (rework) pekerjaan sesuai prinsip keilmuan teknik sipil dan spesifikasi teknis yang berlaku.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan