Mempawah-Kalimantan Barat, Kompasone.com — Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan milik Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat kembali menuai sorotan. Pekerjaan bernilai Rp179.386.000 dari APBD Provinsi Kalbar Tahun 2025 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor CV Noufal Aubiatama di wilayah Kabupaten Mempawah.
Dari pantauan Kompasone.com hasil pekerjaan di Gang Bahagia RT.004/RW.001, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, jauh dari standar teknis.
Temuan di Lapangan: Aspal Tidak Digelas, Aspal “Goreng”, dan Diduga Tidak Sesuai MC-0.
Hasil pengerjaan tidak mencerminkan kualitas standar. Aspal tidak digelas, bahkan ditemukan praktik aspal goreng yang dibakar di lingkungan warga. Ini jelas berpotensi merugikan negara.
Lebih jauh, salah seorang warga juga menyoroti tidak adanya pengawas yang seharusnya hadir di lapangan.
“Di lokasi tidak terlihat PPK maupun konsultan pengawas. Proyek seolah dibiarkan berjalan tanpa kontrol,” ujarnya.
Pengawasan Lemah dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Proyek ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59: penyedia jasa wajib memenuhi mutu dan spesifikasi.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: pelaksanaan anggaran wajib akuntabel dan efektif.
Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang SMKK: kewajiban penggunaan K3 dalam pekerjaan konstruksi.
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020: fungsi pengawasan wajib melekat dan aktif dalam setiap tahapan pekerjaan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan proyek seakan dikerjakan tanpa kendali, tanpa K3, dan tanpa standar teknis yang benar.
Diduga Tidak Gunakan K3 dan Kualitas Dipertanyakan.
Pekerja tidak menggunakan K3, pengaspalan tidak digelas, dan banyak bagian tidak sesuai MC-0. Ini bukan pembangunan yang benar. ini pemborosan anggaran,”
Budi rahman juga mempertanyakan peran PPK dan konsultan pengawas yang semestinya bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan.
Awak Media akan mengkonfirmasi ke pihak terkait. Akan segera mendatangi Dinas Perkim Provinsi Kalbar untuk meminta klarifikasi.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Kalbar maupun CV Noufal Aubiatama belum memberikan tanggapan atas temuan dan tudingan tersebut.
Budi Rahman

