Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Lurah Kepek Diduga Tidak Punya Taji untuk Memberikan Sanksi Tegas Terhadap Oknum Dukuh Sumber mulyo

Rabu, November 19, 2025, 00:33 WIB Last Updated 2025-11-18T17:34:10Z

Gunungkidul DIY, Kompasone.com — Penanganan oknum Dukuh Padukuhan Sumber Mulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diduga melakukan perselingkuhan dan pelecehan dinilai mlempem. DS oknum Dukuh Padukuhan Sumber Mulyo diadukan warganya sendiri lantaran diduga melakukan perselingkuhan dan pelecehan, menurut tokoh masyarakat yang akrab disapa Mbah Yono menyampaikan, 


"Kasus ini dilaporkan sampai pada tanggal 29 Oktober tahun 2025 kemarin sudah 24 (dua puluh empat) bulan, dan dua puluh lima bulan berjalan," ungkap Mbah Yono. 


Namun kasus ini tidak ada kepastian hukum hingga kini, kami warga masyarakat Sumber Mulyo sudah menyampaikan permasalahan ini sudah lama, kami menunggu kepastian dan tindakan tegas dari Pak Lurah, namun Pak Lurah bisa dikatakan Leda lede esuk dele sore tempe tidak ada tindakan tegas. 


"Hari ini kami mendatangi balai Kalurahan untuk nagih janji sama Pak Lurah," kata Mbah Yono (18/11/2025).


Tadi, kata Mbah Yono, akan ada rekonsiliasi antara Dukuh DS dan warga. Menurut saya ini hanya akan mengadu domba warga Sumbermulyo, Pak Lurah harusnya tegas dalam hal ini, karena hanya pak Lurah yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat dibawahnya, tidak malah ngulur-ngulur waktu mlempem seperti ini. 


"Padahal banyak bukti dosa yang dilakukan DS, tetapi tetep mlempem tidak ada ketegasan dari Pak Lurah," sebut Mbah Yono. 


Ditempat yang sama Lurah Kalurahan Kepek Bambang Setiawan Budi Santoso usai menerima puluhan warga Sumbermulyo, dihadapan pewarta saat dikonfirmasi terkait hasil tim independen, ia mengatakan, 


"Hasil dari tim independen terkait ini hanya ada dua, yaitu mundur sendiri dengan iklhas atau di undurkan," jawab Bambang Setiawan. 


Menjawab pertanyaan pewarta terkait rekonsiliasi Lurah Kepek menyampaikan bahwa dirinya tidak berani potong kompas untuk memberhentikan Dukuh DS, 


"Dengan jalan rekonsiliasi ini menentukan DS masih lanjut menjadi Dukuh atau tidak. Di buktikan dengan tanda tangan Dukungan yang di bubuhkan oleh warga Sumbermulyo," sambung Lurah Kepek. 


Kendati demikian, jika DS nanti ketika tidak berhasil rekonsiliasi dengan warga, maka kami jatuhkan sanksi kedua dan pemberhentian sementara, 


"Jika DS menempuh PTUN, tentunya kami siap,"ujar Lurah Kepek mengakhiri.


Lurah atau sebutan lain (Kepala Desa) berwenang untuk memberhentikan bawahanya (Perangkat Desa), namun kewenangan tersebut bukan bersifat mutlak atau sewenang-wenang. 


Pemberhentian harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan alasan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) Pasal 26 ayat (2) huruf b. Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. 


Kewenangan ini tidak bisa dijalankan secara sepihak Kepala Desa wajib melakukan konsultasi secara tertulis dengan Camat mengenai rencana pemberhentian tersebut di sertai dokumen pendukung. 


Pemberhentian hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan yang sah seperti;

*Meninggal Dunia

*Permintaan sendiri

*Telah genap berusia 60 (enam puluh tahun) 

*Berhalangan tetap

*Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa

*Melanggar larangan sebagai Perangkat Desa; atau 


*Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 


25 (dua puluh lima) bulan berjalan, kasus dugaan perselingkuhan dan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Dukuh Padukuhan Sumbermulyo hingga kini belum ada kepastian. Publik menunggu akhir dari persoalan ini, semoga segera ada kepastian sehingga kelihatan yang benar kelihatan benar, yang salah kelihatan salah dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. 


( Mbah Pri )

Iklan

iklan