Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bedah Dugaan Mark up Proyek Aspal DD Bangkal | Pemakaran Anggaran, Difisit Volume Aspal dan Absensi Berem Menjadi Bukti Pengabaian Juknis

Sabtu, November 15, 2025, 05:05 WIB Last Updated 2025-11-14T22:05:22Z

 


Sumenep, Kompasone.com — Realisasi proyek pengaspalan infrastruktur jalan di Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, yang dialokasikan dari Dana Desa (DD), disinyalir kuat mengalami defisit kualitas material dan parsialitas pelaksanaan konstruksi, serta terindikasi kuat menabrak prinsip transparansi anggaran publik.


Ketiadaan papan prasasti proyek yang merupakan mandat regulasi (seperti UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) telah memicu sorotan tajam dan dugaan upaya penyembunyian informasi dari konsumsi publik.


Temuan lapangan yang diungkap oleh LSM setempat, melalui juru bicaranya, Hery, menggarisbawahi adanya diskrepansi substansial antara spesifikasi teknis (Juklak/Juknis) yang seharusnya diterapkan dengan eksekusi faktual di lapangan. Kritik utama difokuskan pada dua aspek teknis krusial:


Defisiensi Aspal:,Diduga terjadi reduksi volume aspal yang signifikan, mengakibatkan lapisan surface course tidak mencapai ketebalan dan kepadatan yang distandardisasi. Hal ini berimplikasi pada kapasitas bonding (daya rekat) antar material dan fondasi.


Anomali Suhu Pengolahan:Proses pemanasan dan pengolahan aspal dinilai melebihi ambang batas suhu optimal, yang secara empiris mereduksi viskositas dan daya lekat binder, sehingga mengurangi efektivitas adhesi dengan material base course (fondasi) yang telah dipadatkan (woles).


Pengerasan jalan dasar atau makadam secara teknis harus mencapai kompaksi maksimal melalui proses rolling berulang kali. Jika pemadatan awal sub-optimal dan aspal yang diaplikasikan kurang bahan serta memiliki daya rekat yang terdegradasi karena termal overheating, maka hasil konstruksi akan rentan terhadap deformasi dan delaminasi—mudah mengelupas dan amblas," ujar Hery, menegaskan pelanggaran kaidah teknik sipil.


Hery juga mengemukakan bahwa hasil pengaspalan terkesan tidak memiliki daya topang struktural yang memadai. Proyek tersebut, menurutnya, kekurangan material pemadat seperti batu cor pecah mesin. Lebih lanjut, ia menyoroti kelalaian fatal dalam aspek perlindungan tepi jalan:


Absennya Berm (Berem/Bahu Jalan): Tidak adanya pembentukan berem pada sisi kanan dan kiri jalan yang telah diaspal, sebuah elemen struktural esensial untuk menjaga stabilitas lateral dan integritas struktural lapisan perkerasan dari potensi keretakan atau kerusakan tepi.


Hery secara metaforis menyimpulkan bahwa hasil pekerjaan tersebut menyerupai "karpet Aladdin, habis dipakai tinggal gulung"—sebuah kritik keras yang mengindikasikan bahwa konstruksi tersebut bersifat superfisial dan tidak permanen.


Aksioma transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara (DD merupakan bagian dari APBN) adalah kewajiban hukum mutlak. Ketiadaan prasasti dan dugaan defisiensi kualitas pekerjaan mengarah pada potensi pelanggaran terhadap lex specialis, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).


Sampai berita ini dilansir, upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak Pemerintah Desa Bangkal belum membuahkan hasil. Sikap diam atau silent response ini secara yuridis dapat ditafsirkan sebagai bentuk penghindaran akuntabilitas dan memperkuat praduga awal publik terkait adanya mala-administrasi dalam pengelolaan alokasi DD tersebut. Desakan untuk dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) kini menjadi imperatif.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan