Kabupaten Poso, kompasone.com - Masyarakat Desa Dewua Poso Pesisir Selatan menggugat RM dan AS atas penguasaan tanah Ulayat/ Bekas Pemukiman masyarakat Desa Dewua Lokasi Banano.
Kepada awak media Kompasone.com, Ngkido selaku tokoh masyarakat Desa Dewua mengatakan bahwa kasus ini telah di laporkan Kepada Bupati Poso, dengan nomor surat 10/BPD-DD/PPS/1X-2025 perihal hasil musyawarah BPD dengan tokoh masyarakat Desa Dewua.
Ngkido mengatakan bahwa RN.M istri Kepala Desa Dewua telah menyerobot tanah ulayat bekas pemukiman masyarakat Desa Dewua dengan bukti surat penguasaan tanah nomor 08/SKET/DD-PPS/1V/2022 yang di tandatangan dan cap oleh kepala Desa Dewua AS yang juga sebagai suami RN.M.degan luas lebih, 13.310 Mtr,( tiga belas ribu tiga ratus sepuluh meter persegi). dan surat penguasaan tanah No, 13/SKET/DD-PPS/1V /2022 atas nama IB, dengan luas tanah kurang lebih 11.600 mtr persegi terletak di lokasi Banano Desa Dewua.
Salah satu warga Desa Dewua Yanus Memberi keterangan bahwa tanah tersebut telah di jual oleh RN.M dan IB kepada pihak lain sekitar bulan April tahun 2022 dengan bukti surat penyerahan yang di tandatangani dan di cap oleh Kepala Desa Dewua dan Camat Poso Pesisir Selatan pada tanggal 13 April 2022.
Lebron, sebagai tokoh masyarakat menjelaskan bahwa surat pengaduan telah di sampaikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Poso dan Pihak DPRD kabupaten Poso.
Dalam waktu yang dekat kami segera membuat laporan ke Polres Poso untuk proses dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah ulayat/bekas pemukiman dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen dan dugaan suap. Serta meminta awak media kompasone.com dapat mendampingi tahapan proses pengaduan dalam pemberitaan agar kasus ini terbuka dan di ketahui oleh masyarakat luas.
Reporter: Alfret Moweba
