Sumenep, Kompasone.com – Kepala Desa Manding Laok mengeluarkan pernyataan yang sangat tegas dan berlandaskan hukum menyikapi pemberitaan manipulatif oleh media lokal mengenai kualitas pekerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Dusun Karpenang.
Proyek yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 88 juta untuk ruas jalan sepanjang 200 meter dengan lebar 2,5 meter tersebut diklaim telah memenuhi seluruh standar baku mutu dan administrasi yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
Kepala Desa Manding Laok secara lugas membantah narasi yang mencoba mengesankan adanya defisiensi mutu. Beliau menegaskan bahwa substansi pekerjaan Lapen tersebut telah melalui tahapan perencanaan dan eksekusi yang sesuai dengan regulasi teknis konstruksi jalan desa.
"Kami tegaskan, faktanya sangat bertolak belakang dengan apa yang dipublikasikan. Proyek jalan ini sudah memenuhi standar baku mutu dan dilaksanakan berdasarkan Juklak Juknis yang mengatur penggunaan Dana Desa," ujar Kades.
Pernyataan ini secara hukum menempatkan proyek di posisi prima facie (berdasarkan fakta yang terlihat) telah sesuai prosedur, mengalihkan beban pembuktian kepada pihak yang menuduh untuk menyajikan hasil uji laboratorium atau audit teknis yang membuktikan adanya kegagalan struktural.
Isu yang paling dieksploitasi media, yakni kondisi jalan yang disebut "gembur" dan "mudah rontok," secara tegas diklarifikasi oleh Kepala Desa sebagai distorsi informasi yang fatal. Kepala Desa menjelaskan bahwa kondisi tersebut timbul dari aplikasi material yang berada di luar batas volume pekerjaan sebagai upaya efisiensi dan optimalisasi sisa bahan.
"Kondisi yang dikabarkan 'gembur' dan 'mudah rontok' itu adalah bagian dari sisa kelebihan bahan. Saya ulangi, pekerjaan yang diisukan mudah rontok tersebut berada di luar volume panjang dan lebar kontrak. Ini adalah kelebihan bahan yang kami berikan agar bahan tidak terbuang sia-sia (mubazir)," tandas Kepala Desa.
Dari perspektif administrasi publik dan keuangan negara, tindakan Kepala Desa ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya optimalisasi aset daerah di bawah ambang batas volume desain.
Material yang diaplikasikan di luar volume desain, asalkan tidak mengganggu fungsi utama proyek dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban sebagai ex-gratia material, tidak serta-merta menjadikannya kegagalan mutu pekerjaan tersebut.
Fokus harusnya tertuju pada kualitas lapisan utama jalan yang sesuai dengan Volume yang tertera di papan pekerjaan, bukan pada lapisan 'lebihnya bahan' di luar volume tersebut.
Kepala Desa secara implisit menampar etika profesionalisme media yang menyorotnya dengan menegaskan prinsip keseimbangan pemberitaan yang diatur oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Apabila hendak memberitakan, silakan temui kami terlebih dahulu, dan mari kita lakukan inspeksi bersama ke lapangan. Sikap ini diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak bersifat sepihak.
Kami menuntut pendekatan yang gentleman, bukan intimidasi atau ancaman. Kami, sebagai aparatur desa, memahami dan taat hukum; kami tidak akan membiarkan pembangunan desa kami dilaksanakan secara sembarangan dan asal-asalan," tutupnya.
Pernyataan ini secara tegas menempatkan media pada posisi terpojok karena diduga telah melanggar Hak Jawab dan Verifikasi dalam Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menunjukkan bahwa Pemerintah Desa siap untuk menghadapi audit teknis dan hukum dengan keyakinan penuh pada integritas pekerjaannya.
Masyarakat didorong untuk melihat substansi Lapen yang telah memenuhi standar, bukan lapisan sisa material yang di luar desain utama.
(R. M Hendra)
