Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penegakan Disiplin ASN | Pengabaian Kewajiban Jabatan Bertahun-Tahun Dua Pengawas SMP Sapekken Terancam Sanksi Disiplin Tingkat Berat

Minggu, Oktober 26, 2025, 20:48 WIB Last Updated 2025-10-26T13:54:11Z

Sumenep, Kompasone.com – Integritas birokrasi di sektor pendidikan Kabupaten Sumenep kembali diuji secara fundamental menyusul terkuaknya dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masif dan berkepanjangan oleh dua oknum Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kepulauan Sapeken. Kedua ASN yang diidentifikasi sebagai Sdr. Saiful Bahri dan Sdr. Hairil Anam, kini dihadapkan pada potensi jeratan sanksi disiplin tingkat berat yang diatur secara eksplisit dalam rezim Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Diskrepansi yuridis dan faktual yang mencolok terkuak dari indikasi terabaikannya kewajiban pendampingan pembelajaran di minimal 16 institusi SMP (3 negeri dan 13 swasta) di Kepulauan Sapeken. Kelalaian ini terentang dalam periode waktu yang teramat panjang, yaitu sejak Maret 2024 hingga Oktober 2025. Durasi ketidakhadiran yang mencapai belasan bulan untuk salah satu terduga dan berbulan-bulan untuk yang lain, merupakan delik disiplin yang secara kumulatif dan substansial mengkhianati prinsip dedikasi, loyalitas, dan tanggung jawab seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja tanpa alasan yang sah dalam durasi kumulatif yang masif secara eksklusif berpotensi diinterpretasikan sebagai pelanggaran disiplin yang mengarah pada Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Berdasarkan Pasal 8 PP 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS, terutama jika ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dilakukan secara terus menerus selama 10 hari kerja atau lebih.


Aktivis kontrol sosial, Sdr. Rasyid Nadyin, menyatakan keberatan yang keras atas kondisi ini, menuntut akuntabilitas publik dan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.


Dalam keterangannya kepada media (20/10/25), Sdr. Rasyid mempertanyakan secara lugas, "Berapa kerugian uang negara yang sudah dia nikmati dengan gaji tanpa bekerja, begitukah ahlak seorang pendidik sejati, makan gaji tanpa bekerja." Tindakan kedua terduga pengawas yang melakukan pemblokiran akses komunikasi terhadap Sdr. Rasyid Nadyin – yang notabene menjalankan fungsi kontrol – dapat diklasifikasikan sebagai upaya penghindaran pertanggungjawaban publik dan berpotensi menjadi faktor pemberat dalam proses penegakan disiplin, yaitu tindakan menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana termaktub dalam larangan PNS.


Kasus ini telah menarik atensi serius dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Molyadi, yang dikenal dengan sikapnya yang tegas. Saat dikonfirmasi (26/10/25), Molyadi menyatakan telah meminta klarifikasi dan tindakan hukum dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.


"Secara tegas sudah saya tanyakan kepada pihak Disdik terkait tindakan dan sanksi kepada kedua pengawas tersebut, namun Disdik menjawab kalau sebenarnya masuk. Saya tanya kenapa membuat pernyataan kalau tidak salah. Nah yang lebih parah jawaban dari pengawas ketenagaan kerja, karena ada tekanan dari LSM," tegas Molyadi. Politisi ini kemudian menolak secara keras justifikasi tersebut, menegaskan, "Lah kok LSM yang disalahkan, ya gak bisa gitu dong."


Menindaklanjuti hal tersebut, Sdr. Rasyid Nadyin bersama media ini telah mendatangi Plt. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bapak Arif Firmanto, untuk menyerahkan bukti-bukti konkret terkait kelalaian yang berlangsung lebih dari setahun. Bukti tersebut mencakup surat pernyataan yang dibuat oleh kedua pengawas perihal komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan indisipliner. Pasca pertemuan, Plt. BKD Arif Firmanto melalui pesan singkat (WhatsApp) mengonfirmasi bahwa pihaknya18/10/25 telah melayangkan surat kepada Disdik sebagai tindak lanjut yang serius.


Redaksi Kompasone.com menegaskan bahwa temuan substansial mengenai kelalaian fungsional dan disipliner ini menuntut verifikasi faktual yang mendalam dan tindakan korektif-administratif yang tidak dapat ditunda. 


Penegakan hukum dan disiplin ASN harus dioperasionalisasikan secara prinsipil, imparsial, dan tanpa kompromi, demi restorasi integritas birokrasi pendidikan dan penjaminan hak-hak belajar yang terabaikan bagi peserta didik di Kepulauan Sapeken. Setiap bentuk pengabaian terhadap kewajiban yang digaji oleh negara harus ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan