Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dugaan Maladministrasi Perbankan, BNI Sumenep Ditengarai Tahan Jaminan Pascapelunasan Kredit Rp280 Juta, Nasabah Menggugat Etika Profesionalitas

Rabu, Oktober 15, 2025, 16:24 WIB Last Updated 2025-10-15T14:35:04Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Iklim perbankan di Sumenep kembali disorot tajam menyusul dugaan praktik maladministrasi serius yang melibatkan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sumenep. Institusi perbankan plat merah tersebut kini menghadapi gelombang protes dari nasabah imbas dugaan penahanan sepihak atas jaminan kredit yang sejatinya telah dilunasi secara penuh.


Adalah menantu dari Kepala Desa Bustanul Affa, Kebunagung, yang menjadi representasi ketegangan tersebut. Ia merasa haknya sebagai nasabah diabaikan setelah melunasi kewajiban kredit senilai Rp280.000.000. Pelunasan yang seharusnya berimplikasi pada penyerahan kembali agunan justru berujung pada penolakan informal dari pihak bank, memicu reaksi keras dari nasabah yang akrab disapa Tanu ini.


Keresahan Tanu memuncak menjadi kemarahan eksplosif, mengisyaratkan adanya disrupsi fundamental dalam layanan dan kepatuhan Bank BNI terhadap hak-hak konstitusional nasabah. "Bank ini hendak bermain-main. Emosi saya sudah tak tertahankan, bahkan kursi dan meja sudah saya balik karena mereka ingkar janji untuk menunaikan kewajiban setelah pelunasan diselesaikan," ujar Tanu dengan nada tinggi, mengindikasikan tingkat frustrasi akut.


Keputusan Tanu untuk menghubungi sejumlah awak media menjadi manuver strategis dalam mengadvokasi haknya, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi ranah privat, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas institusi keuangan publik.

Dalam keterangannya sebelumnya,


Tanu mempertanyakan inkonsistensi sikap Bank BNI. "Mengapa uang pelunasan sebesar Rp280 juta saya diterima jika agunan milik menantu saya tidak dapat diserahkan kembali? Seharusnya, jika pihak Bank tidak mampu bersikap sportif dan profesional, uang tersebut sejak awal ditolak," tegasnya, menyoroti kontradiksi yang menampar etika bisnis yang sehat.


Merespons panggilan darurat ini, sejumlah perwakilan media segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan konfirmasi faktual kepada Kepala Cabang BNI Sumenep. Namun, upaya konfirmasi terhambat oleh permintaan pihak Bank agar awak media menunda pertemuan dan meninggalkan area, sebuah tindakan yang kian mempertebal tabir dugaan arogansi dan keengganan untuk bersikap transparan di tengah polemik yang tengah memanas.


Kasus ini membuka kembali diskursus mendalam mengenai perlindungan konsumen dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi. Publik menantikan respons resmi dari BNI Sumenep, serta intervensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin hak nasabah terpenuhi dan menegakkan prinsip tata kelola perbankan yang kredibel.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan