Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ungkap Narkoba dan TPPU, Polres Pasuruan Catat Prestasi Tiga Besar Polda Jatim

Rabu, September 17, 2025, 18:47 WIB Last Updated 2025-09-17T11:47:52Z

Pasuruan, Kompasone.com – Polres Pasuruan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp3 miliar. Hasil ini diraih dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang juga menempatkan Polres Pasuruan di posisi tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jawa Timur.


Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Keamanan masyarakat adalah harga mati yang wajib kami jaga,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 17 September 2025.


Dalam operasi ini, polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Para pelaku berperan sebagai pengedar maupun kurir jaringan narkoba. Penangkapan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah titik, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.


Dari hasil pengungkapan, aparat menyita 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 20,9 gram ganja. Dengan barang bukti itu, polisi memperkirakan sekitar satu juta jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp876 juta.


Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo dan menyebar ke berbagai daerah. “Para tersangka memanfaatkan sistem berlapis, ada yang menjadi pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.


Selain kasus narkoba, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan dari tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba dialihkan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain, guna menyamarkan asal-usulnya.


Polisi menyita tiga dump truck, satu mobil Terios, satu mobil pickup Grandmax, dua sepeda motor, perangkat elektronik, serta sejumlah rekening bank dengan identitas palsu. Total nilai aset diperkirakan mencapai Rp3 miliar.


Dalam periode 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mencatat keberhasilan lain dengan mengungkap 24 kasus dan menangkap 40 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi dengan nilai ekonomi Rp321 juta.


Para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga hukuman mati. Sementara untuk TPPU, tersangka terancam penjara 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.


Muh

Iklan

iklan