Sumenep, Kompasone.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng mengambil langkah cepat dan humanis dalam menangani kasus dugaan pencurian dan pelecehan yang melibatkan seorang pria berinisial MS (32). MS, yang sempat diamankan oleh warga di Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, pada Rabu (24/9/2025).
Diduga terlibat dalam tindak pidana yang terjadi sebelumnya di Desa Ellak Daya dengan korban AN (27) dan RS (19). Langkah mitigasi ini diambil segera setelah informasi peristiwa tersebut menyebar melalui grup pesan warga. Kasihumas Polres Sumenep,
AKP Widiarti S.H., menjelaskan bahwa kesigapan aparat desa dan warga dalam menyerahkan MS ke Polsek Lenteng berperan krusial dalam menghindari potensi aksi main hakim sendiri.
Setelah penyerahan, Unit Reskrim Polsek Lenteng memanggil kedua korban untuk memverifikasi dugaan tindak pidana. Para korban membenarkan bahwa MS adalah pelaku yang pernah melakukan pencurian dan dugaan pelecehan terhadap mereka.
Meskipun demikian, ketika diarahkan untuk membuat laporan resmi, baik di Polsek Lenteng maupun Unit PPA Polres Sumenep, para korban mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum. Mereka menyatakan hanya meminta ganti kerugian dari pelaku.
Menyikapi hal ini, Polsek Lenteng bersikap profesional dengan menegaskan bahwa pihak penyidik tidak dapat memaksa korban membuat laporan polisi, mengingat hal tersebut sepenuhnya adalah hak korban.
Untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai, kepolisian kemudian memfasilitasi musyawarah antara korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat. Musyawarah yang digelar di Balai Desa Ellak Daya tersebut akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan senantiasa mengedepankan upaya persuasif dan pencegahan agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
AKP Widiarti juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. “Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian," ujarnya.
Langkah ini, lanjutnya, sangat penting agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku, serta menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari.
(R. M Hendra)
