Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Bgs, Gembong Penadah Sawit di Hamparan Perak Diduga Kebal Hukum: Warga Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum

Sabtu, September 20, 2025, 07:39 WIB Last Updated 2025-09-20T00:39:54Z

Hamparan Perak, Deli Serdang – Kompasone.com – Praktik pencurian tandan buah segar (TBS) dan brondolan sawit di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial Bagus, warga Blok 2 Dusun 20, Desa Paya Bakung, disebut-sebut sebagai aktor utama sekaligus penadah hasil curian sawit dari perkebunan milik PTPN IV dan kawasan sekitarnya.


Mirisnya, aktivitas ini diduga telah berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, bahkan disebut mendapat restu dari sejumlah pihak yang seharusnya menegakkan aturan.


Modus Terang-Terangan


Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebut namanya, Bagus kerap terlihat mengangkut sawit curian menggunakan mobil pikap L300 dengan plat nomor palsu, di antaranya BK 8344 RF dan BK 8946 RF. Kendaraan tersebut disebut-sebut terkait dengan seseorang berinisial Iw yang mengurus surat pengantar (SP) untuk melancarkan aksinya.


“Memang kebal hukum. Bebas mencuri, seperti tak tersentuh,” ujar seorang warga dengan nada kesal.


Hasil curian sawit kemudian dijual ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di kawasan Langkat dan Binjai, sementara brondolan sawit dipasarkan ke PKS di Blok 2, Dusun 20, Desa Paya Bakung. Sebagian lainnya dikirim ke luar daerah, sehingga terkesan sebagai praktik pencurian terorganisir dan sistematis.


Pengakuan Mengejutkan


Ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Bagus justru memberikan pernyataan mencengangkan. Ia mengaku terang-terangan bahwa aktivitas tersebut sudah diatur dan seolah mendapat pembiaran.


“Mainan sawit ini sudah kita atur. Dari PTPN IV sampai aparat juga sudah tahu,” ujarnya dengan nada angkuh, menegaskan kesan kebal hukum.


Pernyataan itu sontak memicu kecurigaan publik mengenai adanya keterlibatan oknum papam (petugas pengamanan), sekuriti internal perkebunan, bahkan aparat penegak hukum (APH).


Desakan Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PTPN IV maupun kepolisian setempat terkait dugaan pembiaran ini.


Tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Hamparan Perak menegaskan harapan agar Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Hamparan Perak bertindak tegas, menindak jaringan pencurian sawit tersebut secara transparan, dan menghentikan praktik mafia sawit yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.


“Kami berharap aparat benar-benar serius menindak tegas Bagus dan jaringan di belakangnya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegakan hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.


Mafia Sawit di Sumut

Kasus ini menambah panjang daftar praktik mafia sawit di Sumatera Utara, yang kerap melibatkan jaringan terstruktur dari lapangan hingga oknum yang seharusnya menegakkan aturan. Warga berharap pemerintah dan aparat bergerak cepat, sebelum kerugian negara semakin besar dan praktik ilegal ini semakin mengakar.


(Tim/Redaksi)

Iklan

iklan