Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Dari Pengadilan ke Jeruji Besi, Peringatan Keras Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

Kamis, Agustus 14, 2025, 23:00 WIB Last Updated 2025-08-14T16:00:42Z

Sumenep, Kompasone.com – Insiden tragis yang mengoyak kehormatan lembaga peradilan terjadi di Pengadilan Agama Sumenep pada 11 September 2024, di mana sebuah persidangan berakhir dengan tindak kekerasan dan ancaman. Puncak dari peristiwa ini adalah meninggalnya seorang saksi dari pihak tergugat, yang kemudian memicu serangkaian tindakan anarkis.


Peristiwa ini melibatkan Torik Aziz, cucu almarhum saksi, yang secara brutal menganiaya dan mengancam Andika Meigista Cahya Hendra, seorang advokat yang akrab disapa Bang Black.


Amuk Torik Aziz diduga kuat dipicu oleh kemarahan atas kematian sang kakek, sebuah kematian yang masih diselimuti misteri. Namun, respons emosional tersebut, yang terwujud dalam bentuk serangan fisik dan ancaman, jelas merupakan pelanggaran hukum.


Bang Black, sebagai korban, segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan Torik Aziz ke pihak kepolisian. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa Torik Aziz bukanlah wajah baru dalam catatan kriminal. Sebelum insiden ini, Torik telah dilaporkan oleh istrinya, Sri Lutfiana, pada 28 Juni 2024, atas dugaan penelantaran rumah tangga. Pernikahan yang baru seumur jagung telah dinodai oleh konflik, di mana Torik diduga melalaikan tanggung jawabnya, baik secara lahir maupun batin.


Dalam perkembangan terbaru, status hukum perkara penganiayaan yang dialami Bang Black telah mencapai titik krusial. Pada 19 Desember 2024, Bang Black menegaskan bahwa laporannya telah naik ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai saksi. Meskipun Torik telah menyampaikan permohonan maaf, Bang Black bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum demi menegakkan marwah profesi advokat.


"Saya sudah memaafkan, tetapi ini menyangkut marwah kami sebagai seorang advokat. Kami harus menjaga kehormatan profesi ini," tegas Bang Black, menekankan bahwa penyelesaian konflik haruslah melalui jalur hukum, bukan kekerasan.


Pada 28 Juni 2025, Bang Black menginformasikan perkembangan signifikan lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, dan terlapor telah menjalani penahanan. "Belum vonis, cuma sudah P21 sama Kejaksaan, tapi terlapor ditahan sama pihak kejaksaan.


Jadi untuk menjalani proses hukumnya, jadi belum sidang itu masih belum sidang," jelas Bang Black, menegaskan bahwa penegakan hukum sedang berjalan sesuai koridornya, meskipun persidangan belum dimulai.


Kasus ini peringatan tegas untuk siapa pun yang berniat merusak tatanan hukum dengan aksi kekerasan. Penegakan hukum yang konsisten adalah fondasi utama untuk menjamin integritas dan keamanan para penegak hukum, termasuk advokat, dalam menjalankan tugasnya.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan

-

iklan