Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kapolsek Bintan Utara Sampaikan kepada Siswa SMP Negeri 11 Tertib Berlalulintas

Sabtu, Juli 26, 2025, 14:12 WIB Last Updated 2025-07-26T07:13:16Z


Bintan- Kepri, kompasone.com - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP negeri 11 Bintan dihadiri personel Polsek Bintan Utara.  Mereka berikan penyuluhan dan sosialisasi terkait tertib berlalulintas. Jumat (25/7/2025).


Polisi unit Lalulintas berperan serta dalam memberikan penyuluhan kepada peserta siswa didik yang baru. Ini sebagai bagian dari pembentukan karakter dan kesadaran hukum sejak dini.


Kapolsek Bintan Utara Kompol Nurman, SPd menjelaskan penyuluhan ini di fokuskan pada larangan berkendara bagi anak di bawah usia 17 tahun, yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).  Hal ini memang penting, sebagai supaya bersama sama di dalam mencintai budaya tertib berlalulintas, menekan angka kecelakaan serta melindungi keselamatan generasi muda.


 Sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang ber Lalulintas dan Angkutan jalan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang hanya di berikan kepada warga negara yang telah berusia minimal berumur 17 Tahun.


"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih kuat kepada para siswa, orang tua dan seluruh warga sekolah tentang kepentingan nya mematuhi aturan berlalulintas...


"Demi keselamatan kita bersama semoga kegiatan ini membawa bermanfaat dan menjadi langkah awal yang baik dalam membentuk generasi yang sadar hukum dan bertanggung jawab," ujar Kompol Nurman, SPd.


(Sultan Edy)

Iklan

iklan