Langsa Aceh, Kompasone.com-Salah Satu Pelaku maisir angkat tangan minta behenti terima cambukan dari Algojo WH dalam eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014.
Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan eksekusi cambuk terhadap empat pelaku perjudian (Maisir) di Tribun Lapangan Merdeka Langsa sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (24/07/2025).
Dari empat pelaku jarimah maisir, 3 orang mendapat hukuman cambuk 10 kali dan 1 orang 12 kali cambukan dengan masing-masing dipotong masa tahanan setelah dinyatakan sehat sesuai hasil pemeriksaan tim
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin saat sambutan dalam eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 pelaku jarimah maisir di tribun lapangan merdeka, Kamis (24/07/2025).
Terhadap pelaku penerima 12 kali cambukan tersebut dilanjutkan setelah beristirahat dan dinyatakan bisa dilakukan eksekusi hukuman cambuk kembali oleh tim kesehatan yang ada.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa, Nazaruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa empat orang yang akan mendapatkan eksekusi hukuman cambuk hari ini adalah tersangka yang telah melanggar Syariat Islam terkait dengan Maisir.
“Eksekusi hukuman cambuk ini berdasar keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, dimana para pelaku telah terbukti bersalah melanggar pasal 18 dan 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Nazaruddin.Wisata Aceh
Empat pelaku maisir saat diperiksa tim kesehatan sebelum dilakukan eksekusi hukuman cambuk di tribun lapangan merdeka, Kamis (24/07/2025).
Adapun keputusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa dibacakan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Mulyadi SH MH.
Berikut nama pelaku dan jumlah hukuman cambuk sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa, yaitu:
1. AAR Bin BI (20) asal Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.
2. MR Bin M (18) asal Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.
3. MA Bin IK (41), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 10 kali.
4. HS Bin P (35), asal Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Mendapat uqubat ta’zir cambuk 12 kali.Wisata
Turut hadir, Plt Sekda Kota Langsa Dra Suhartini M.Pd, Kepala DSI Kota Langsa, Kamaruzzaman, Kabag Hukum Setda Kota Langsa, Perwakilan Kapolsek dan Danramil, Kabid dan para pegawai Satpol PP WH Kota Langsa serta pegawai Kejari Langsa dan tamub undangan lainya
Is - Aceh