BLITAR, kompasone.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan pengembalian uang sebesar Rp575 juta rupiah dari oknum kades BG untuk diberikan kembali kepada istri tersangka kasus Dam Kali Bentak.
Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy, kepada awak media mengatakan bahwa pengembalian uang tersebut terkait penanganan perkara yang sedang ditangani pihak kejaksaan.
"Hari ini dilaksanakan pengembalian uang sebesar Rp575 juta rupiah dari oknum kades kepada istri tersangka kasus dam Kali Bentak," ungkapnya di Aula Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (25/6/2025).
Dari penjelasan Kasi Pidsus Gede Willy, bahwa ada salah satu oknum kades yang sebelumnya akan menggunakan uang tersebut untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Uang tersebut, sebelumnya akan digunakan atau alasan untuk diserahkan ke Kejari Kabupaten Blitar untuk pengurusan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Blitar," imbuhnya.
Disampaikan Gede Willy, bahwa tujuan dari oknum kades menerima uang dari istri tersangka kasus korupsi tersebut agar keluarganya tidak dijadikan tersangka oleh kejaksaan.
"Kades ini menjanjikan kepada istri tersangka bahwa dengan itu akan membuat suaminya untuk tidak ditetapkan tersangka dalam kasus Dam Kali Bentak," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, Gede Willy selaku Kasi Pidsus Kejari Blitar dengan tegas memperingatkan siapapun agar tidak main-main.
"Siapapun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam penanganan perkara yang dilakukan Kejari Kabupaten Blitar. Saya peringatkan jangan sekali-kali mengambil manfaat dengan perkara tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut, I Gede Willy menjelaskan terkait kronologi dari perkara pengembalian uang oleh oknum kades kepada istri tersangka.
"Jadi singkatnya, sebelum Iqbal kami tahan itu sempat menyerahkan uang sebesar 75 juta terlebih dahulu. Ini kejadiannya sebelum lebaran. Kemudian setelah H+1 lebaran itu sisanya 500 juta rupiah," bebernya.
Menurutmya, total uang itu sebesar Rp570 juta rupiah. Dan terkait hal ini tidak ada komunikasi dengan oknum kades.
"Total uangnya seperti disebutkan tadi, sedangkan antara Oknum Kades dengan kejaksaan tidak ada komunikasi apapun terkait perkara ini" tegasnya.
Sebagai penutup, terkait tindak lanjut dari perkara tersebut, I Gede Willy mengatakan bahwa untuk itu bisa dilihat dari iktikad baiknya.
"Untuk kelanjutan perkara tersebut, kita lihat iktikad baik dari si BG terlebih dahulu," pungkasnya.
Di tempat yang sama, oknum kades tersebut mengatakan permohonan maaf kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar di hadapan wartawan.
"Saya mohon maaf kepada Kejari Kabupaten Blitar dan institusi Kejaksaan Negeri Jawa Timur maupun Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian saya minta maaf juga kepada keluarga besar Sri Winarsih," ucapnya dihadapan Jajaran Kejari Kabupaten Blitar dan wartawan.
Dalam permohonan maafnya, oknum Kades BG mengakui bahwa tidak ada komunikasi apapun dengan pihak Kejari Kabupaten Blitar.
"Dan kami tidak ada melakukan komunikasi apapun dengan Kejari Kabupaten Blitar," ucapnya.
Selanjutnya, oknum Kades BG mengatakan dirinya tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari, dan akan menjadikan hal tersebut sebagai pembelajaran.
"Saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan demikian, dan ini akan dijadikan pembelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama," pungkasnya.
Slamet