Banten, Kompasone.com - Berdasarkan surat hasil kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) sesuai Surat Nomor 1698 K/Pdt/1997 tertanggal 14 Oktober 1999 yang dengan sendiri secara otomatis telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dan telah membatalkan putusan Pengadilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dari hasil keputusan tersebut penggugat pembanding dan pemohon kasasi sebagai ahli waris Syah dari almarhum ASBUNA adalah pemilik yang Syah dari tanah sengketa.
Dari hasil keputusan MA-RI tersebut ternyata telah di Kangkangi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung sesuai surat Nomor. 7/Pdt.G/1996 PN. Rkb. Tertanggal 29 Mei 1996 bahwa gugatan para penggugat telah di nyatakan di tolak seluruhnya ;
Dengan alasan bahwa sebagai pembanding /ARHIM Bin ASBUNA dalam putusan Pengadilan Tinggi (PN) Bandung Nomor. 470/Pdt/1996/PT.Bdg, tertanggal 27 Januari 1997, gugatan Penggugat/Pembanding / ARHIM Bin ASBUNA telah di nyatakan di tolak dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, tertanggal 29 Mei 1996, Nomor : 7/Pdt. G/1995/PN. Rkb, bahwa sebagai Pemohon Kasasi ARHIM Bin ASBUNA dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), gugatan Penggugat /Pembanding /Pemohon Kasasi /ASBUN Bin ASBUNA hanya di kabulkan sebagian, yaitu para Penggugat di nyatakan sebagai ahli waris / anak dari ASBUNA Bin ASGARI, dan menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, jadi tidak ada bunyi putusan yang menyatakan bahwa tanah sengketa merupakan milik ARHIM Bin ASBUNA ;
Bahwa sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) telah pula di nyatakan di tolak, karena telah melampaui batas waktu ; Putusan Mahkamah Agung dalam Kasasi hanya bersifat DEKLARATOIR yaitu hanya mengabulkan gugatan sebagian dimana para Penggugat hanya di nyatakan sebagai ahli waris/anak dari ASBUNA Bin ASGARI. Dan tidak ada menyatakan ARHIM Bin ASBUNA sebagai Pemilik Tanah sengketa berupa 2 (dua) bidang Tanah Sawah dan darat Persil No. 240/S dan Persil 61/D Blok Cimanggu, kohir No. 2073 yang terletak di desa Binong kecamatan Maja kabupaten Lebak propinsi Banten seluas 5000 m2.
Menurut salah satu dari Team Cs ahli waris ARHIM Bin ASBUNA bernama AHMAD HAKIM saat di konfirmasi lewat pesan singkat nya mengatakan keputusan MA tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk PN Rangkasbitung maupun PT Bandung, karena keputusan MA adalah suatu keputusan final.
"Jika PN Rangkasbitung dan PT Bandung membuat keputusan baru berarti sama saja di anggap telah mengangkangi hasil keputusan MA," pungkasnya.
U/J
