Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejaksaan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor di Lombok Timur

Senin, Juni 16, 2025, 16:16 WIB Last Updated 2025-06-16T09:17:00Z


Mataram-NTB, Kompasone.com- Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Kecamatan Suela yang sumber anggarannya dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017.


"Penyidik menetapkan empat orang tersangka berinisial DS, ABS, MrM, dan AST dalam perkara tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor di Lombok Timur," kata Kasi Intel Kejari Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadarma di Lombok Timur, Jumat.


Pembangunan sumur bos itu anggarannya bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017.


"Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.051.471.400," katanya.


Ia  mengatakan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) .


Para tersangka disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 KUHP.


Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


"Ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar rupiah," katanya.


Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka DS dan ABS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong, sementara untuk tersangka lainnya tinggal menunggu waktu.


Jody. S. / Jesicha. L

Iklan

iklan