Pasuruan, Kompasone.com– Desakan agar pemerintah bertindak tegas terhadap tempat usaha yang dinilai menyalahi aturan kembali mencuat. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Haji Samsul Hidayat, bersama Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, meminta Bupati Pasuruan menutup dua cafe yang dianggap melanggar izin operasional.
Menurut Hamzah, sejumlah tempat usaha di Kabupaten Pasuruan, khususnya Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan, disinyalir tidak memiliki izin usaha sesuai peruntukannya. “Kalau dibiarkan, ini bisa menyulitkan pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan, pengawasan usaha, dan penegakan hukum,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Dorongan ini juga muncul setelah sejumlah video dan unggahan masyarakat di media sosial ramai membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua cafe tersebut. Dalam video yang beredar, masyarakat meminta agar cafe yang diduga tidak berizin itu segera ditutup.
Cafe Gempol-9 dan Meiko Pandaan menjadi sorotan karena disebut menyediakan layanan hiburan malam serta menjual minuman keras. Padahal, menurut informasi dari sejumlah sumber, izin usaha mereka hanya untuk ruko perkantoran dan toko.
Hamzah menambahkan, di lokasi Cafe Gempol-9 pernah terjadi beberapa kasus yang cukup serius, seperti dugaan perdagangan orang, video tidak senonoh yang viral, hingga keributan antar pengunjung. “Ini bukan sekadar masalah izin, tapi juga soal ketertiban dan dampak sosial,” katanya.
Situasi serupa juga disebut terjadi di Meiko Pandaan, yang sebelumnya pernah ditutup secara spontan oleh warga setempat karena dianggap mengganggu lingkungan dan ketentraman umum.
Ketua KJJT itu menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Bupati Pasuruan. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap dua cafe yang disebut-sebut bermasalah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Haji Samsul Hidayat, mengaku telah menyampaikan hal serupa secara langsung kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil.
“Saya minta agar pemerintah tidak menunggu lagi. Kalau sudah jelas melanggar, harus ditindak. Kalau izinnya hanya untuk kantor atau toko, tetapi dijadikan cafe dengan LC dan Miras, itu jelas tidak sesuai,” tegas Samsul.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap Pemkab Pasuruan bisa bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin usaha. Ia menekankan bahwa ketegasan itu penting untuk menjaga ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan.
Muh