Batam, Kompasone.com - Kasus tambang bauksit ilegal yang melibatkan PT Hermina Jaya (PT HJ) di Tanjung Irat, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, diduga melibatkan seorang pengusaha yang belum dapat dikonfirmasi keterlibatannya secara langsung oleh media. Sebagian dari 180.000 ton bauksit stockfile diangkut secara diam-diam oleh pelaksana kegiatan tambang di bawah PT HJ, meskipun lokasi tambang telah disegel aparat penegak hukum.
Dalam sebuah dokumen digital yakni rekaman percakapan yang beredar, terungkap adanya sengketa antara PT Hermina Jaya dengan kontraktor pelaksana tambang, PT Karyaraya Adipratama (KRAP) sebagai kontraktor pelaksana tambang, serta keterlibatan PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) sebagai pemilik dermaga kapal (jetty).
Dalam perdebatan sengit tersebut, disebutkan bahwa diduga nilai kontrak antara PT HJ dan PT KRAP sempat berubah meskipun sudah ada kesepakatan sementara. Namun akhirnya berubah kembali dari PT KRAP.
Menanggapi aksi nekat PT Hermina Jaya yang tetap melakukan pengangkutan bauksit meski sudah disegel, tokoh masyarakat Senayang-Lingga-Singkep (Selingsing), Ir Said Andy Shidarta SBQ, mengecam keras tindakan tersebut. Said Andy menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan Batubara merupakan kejahatan lingkungan. Ia mempertanyakan siapa yang berada di belakang para pelaku dan pejabat berwenang yang bertanggung jawab atas pembiaran tersebut.
"Segel dibuka, Syahbandar memberikan izin berlayar, di lokasi tambang bisa terus dilakukan kegiatan tambang, padahal izin sudah mati. Siapa yang berada di belakang para pelaku dan pejabat berwenang di mana tanggungjawabnya," ujarnya.
Said Andy, Tokoh Melayu yang juga merupakan Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan dan Syahbandar yang mengizinkan kapal berlayar dari dermaga milik PT TBJ, meskipun PT TBJ telah melayangkan surat agar aktivitas pemuatan barang dihentikan karena izin Terminal Khusus mereka telah berakhir sejak 14 November 2024.
Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau telah mengirim surat peringatan kepada PT Hermina Jaya untuk menghentikan aktivitas tambang. Namun, surat tersebut tidak diindahkan, diduga karena perlindungan dari mantan pejabat tinggi Kepolisian. Dua hari setelah itu, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel lokasi tambang, tetapi PT Hermina Jaya kembali melakukan aktivitas pemuatan bauksit dengan melepas segel secara sepihak tanpa izin resmi, memicu reaksi masyarakat dan ketegangan antar perusahaan yang terlibat.
Media online ciberzone menyebutkan kepala Desa Tanjung Irat, Yanto, mengungkapkan bahwa pada malam 11 Mei 2025, PT Hermina Jaya melepas segel yang dipasang PSDKP Batam dan langsung melanjutkan operasi pemuatan bauksit tanpa koordinasi dengan desa.
"Semalam pihak perusahaan melepas segel yang dipasang PSDKP Batam. Mereka mulai loading malam itu juga tanpa koordinasi dengan desa," kata Yanto.
Yanto menambahkan, Bahwa rencana pelepasan segel telah diketahui sejak Sabtu (10/5/2025) dan dieksekusi pada Minggu malam. Meski Kepala Desa itu menegaskan tidak ikut campur selama masyarakat tidak terdampak, ia menyesalkan sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan prosedur hukum.
''Police line di sekitar jeti pun sudah hilang. Ini jelas melanggar,'' ucap Yanto.
Sementara itu, Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, membantah klaim pelepasan segel tersebut dan menyatakan segel masih terpasang serta belum menerima laporan resmi mengenai aktivitas pemuatan bauksit yang disebut berjalan kembali.
"Kami akan lakukan verifikasi ke lapangan," katanya.
Berdasarkan pantauan sumber media di lokasi, kapal tongkang tetap terlihat bersandar di pelabuhan, dan aktivitas bongkar muat bauksit berlangsung intensif. Masyarakat setempat dilaporkan belum memberikan respons signifikan, meski ada kekhawatiran dampak lingkungan dan hukum dari operasi itu.
Tokoh Selingsing Said Andy Shidarta menegaskan bahwa tindakan PT Hermina Jaya dan pihak terkait merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Kepulauan Riau.
( Team )