Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Pasuruan Kota Tegas Tindak Premanisme, Berkas Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, Mei 09, 2025, 10:27 WIB Last Updated 2025-05-09T03:28:15Z


Kota Pasuruan, kompasone.com – Kepolisian Resor Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang menghambat kegiatan investasi di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha dan jaminan iklim investasi yang kondusif.


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. menyatakan bahwa segala bentuk pemerasan dan intimidasi terhadap investor akan ditindak tegas. “Kami tidak akan mentoleransi aksi-aksi yang mengganggu stabilitas keamanan, khususnya di kawasan industri,” tegasnya, Jumat (9/5/2025).


Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menetapkan tiga tersangka kasus pemalakan terhadap investor di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Ketiganya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.


Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (11/4/2025) setelah terbukti melakukan pemerasan dengan modus pengamanan proyek. Aksi tersebut sempat mengganggu kenyamanan investor yang sedang menjalankan kegiatan usaha di kawasan industri tersebut.


Tidak hanya itu, Polres Pasuruan Kota juga turut menangani kasus penutupan jalan menuju pabrik pengolahan gas milik PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, yang dilakukan oleh oknum warga pada Sabtu (12/4/2025). Jalan tersebut telah berhasil dibuka kembali melalui upaya mediasi.


Kapolres menambahkan bahwa pihaknya kini memperkuat langkah preventif melalui kegiatan patroli rutin serta pengumpulan informasi intelijen di titik-titik rawan kriminalitas. Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin stabilitas keamanan wilayah.


Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H. menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pemalakan di PIER telah dikirimkan ke Kejaksaan dan saat ini sedang dalam tahap penelitian. “Kami sudah menetapkan tiga tersangka, dan proses hukum terus berjalan,” ungkapnya.


Sebagai bentuk antisipasi, kepolisian juga menggandeng pemangku kepentingan industri guna membentuk sistem pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan. Masyarakat diminta aktif menggunakan saluran pengaduan seperti hotline 110 dan nomor langsung Kapolres.


Langkah tegas Polres Pasuruan Kota ini mendapat apresiasi dari pelaku usaha yang berharap situasi kondusif terus terjaga. Keamanan yang terjamin dinilai penting untuk mempertahankan kepercayaan investor di Jawa Timur.


Muh

Iklan

iklan