Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kemendag Apresiasi Polri Bongkar Peredaran Gelap Sianida Bernilai Rp 59 Miliar di Jatim

Jumat, Mei 09, 2025, 00:28 WIB Last Updated 2025-05-08T17:28:43Z


Surabaya, Kompasone.com  – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Jawa Timur. Operasi penindakan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah, yakni Surabaya dan Pasuruan.


Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag RI, Mario Josko, menyampaikan dukungannya saat menghadiri konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Kamis (8/5/2025).


“Kami mengapresiasi langkah tegas Bareskrim dalam menindak pelanggaran perizinan distribusi bahan berbahaya seperti sianida,” ujar Mario di hadapan awak media.


Ia menjelaskan, zat kimia tersebut dikategorikan sebagai bahan beracun yang sangat sensitif dan mudah disalahgunakan, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah.


Lebih lanjut, Mario menegaskan bahwa pendistribusian sianida diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2004, yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2020.


“Importir resmi bahan ini hanya dibatasi pada dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Sarinah. Selain mereka, tidak ada pihak lain yang memiliki wewenang,” tegasnya.


Menurut Mario, penyalahgunaan zat kimia tersebut bukan hanya melanggar hukum, namun juga mengancam keselamatan publik. Paparan sianida, jika tidak ditangani secara benar, berisiko menyebabkan keracunan fatal.


“Sianida dapat mematikan jika terhirup, tertelan, atau mengenai kulit secara langsung. Karena itu, seluruh alur distribusi harus diawasi secara komprehensif,” jelasnya.


Meskipun berbahaya, sianida tetap dibutuhkan dalam beberapa sektor industri, seperti pertambangan dan manufaktur, sehingga keberadaannya tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.


“Yang harus kita jaga adalah peredarannya agar tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Mario menambahkan.


Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menyita ribuan drum sianida dari berbagai produsen luar negeri, termasuk Hebei Chengxin Co.Ltd (China) dan Taekwang Ind.Co.Ltd (Korea Selatan), baik yang berlabel resmi maupun tidak.


Polisi juga menyita sianida yang berasal dari PT Sarinah, dan hingga saat ini penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan gelap tersebut.


Muh

Iklan

iklan