Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Sidang Mediasi Bara Baraya Berakhir Buntu, Kuasa Hukum Warga Soroti Dugaan Kuat Permainan Mafia Tanah

Kamis, April 10, 2025, 23:03 WIB Last Updated 2025-04-10T16:04:00Z


Makassar, kompasone.com – Sidang mediasi gugatan perlawanan eksekusi lahan Bara Baraya dengan Nomor Perkara 81/Pdt.Bth/2025/PN Mks resmi berakhir pada Kamis (10/4) di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang yang digelar di ruang mediasi ini kembali diguncang ketidakhadiran principal tergugat, Itje Sitti Aisyah, meskipun telah diberikan berbagai alternatif kehadiran oleh hakim.


Pihak penggugat kembali menegaskan permintaan agar principal tergugat hadir untuk mengklarifikasi status hukum sebagai pemohon eksekusi. Namun, kuasa hukum tergugat hanya menyampaikan bahwa dirinya selama ini hanya berkoordinasi dengan keluarga Itje Sitti Aisyah di Makassar, bukan langsung dengan yang bersangkutan.


Menanggapi ketidakhadiran berulang dan tidak adanya komunikasi langsung antara kuasa hukum dan pihak tergugat, Hakim Mediator menyatakan bahwa pihak tergugat tidak menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan ke pokok perkara, menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri Makassar.


Kuasa hukum penggugat, Azis Dumpa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mediasi kali ini mengungkap banyak kejanggalan, terutama terkait legal standing Itje Sitti Aisyah sebagai ahli waris pengganti dari Nurdin Dg Nombong.


"Hari ini adalah sidang mediasi terakhir. Kami sudah beri ruang hadir secara langsung maupun melalui sambungan telepon atau Zoom, tapi tetap tidak hadir. Hakim pun menyatakan pihak terlawan tidak beritikad baik," ujar Azis.



Lebih jauh, ia mengungkap dugaan serius bahwa identitas Itje Sitti Aisyah hanya dicatut dan bahwa kuasa hukum yang tidak bisa berkomunikasi dengan pemberi kuasa sendiri merupakan kejanggalan yang mencurigakan.


"Kalau memang dia diberi kuasa oleh Itje, kenapa tidak bisa berkomunikasi langsung? Ini mengindikasikan bahwa yang punya kepentingan atas tanah Bara Baraya kemungkinan bukan Itje Sitti Aisyah. Kami menduga ada pihak lain yang menggunakan namanya untuk menguasai tanah tersebut," lanjutnya.


Azis juga menegaskan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya telah ditemukan perbedaan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan, yang memperkuat dugaan pemalsuan dan keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini.


"Dampak dari eksekusi ini bisa menggusur banyak warga. Maka jika terbukti bahwa permohonan eksekusi diajukan oleh pihak yang tidak sah, maka eksekusi harus dibatalkan. Kami juga mempertimbangkan upaya hukum pidana terkait dugaan pemalsuan identitas dan tanda tangan," tegasnya.


Kini, masyarakat Bara Baraya dan kuasa hukum sedang menunggu surat panggilan untuk memasuki tahapan pokok perkara, di mana seluruh dalil dan bukti akan diuji untuk membatalkan proses eksekusi yang dinilai cacat secara hukum dan etika.


-VAL

Iklan

iklan
iklan