Bengkayang-Kalbar, Kompasone.com - Berbagai kasus hukum yang mencuat di Kabupaten Bengkayang, bahkan sebagian pelakunya telah berakhir di balik jeruji besi, tampaknya belum sepenuhnya menimbulkan efek jera. Hal ini kembali mencuat dengan mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pembangunan Rumah Sakit Pratama Jagoi Babang dilaksanakan melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang, dengan sumber pendanaan DAK Fisik Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dimulai pada 21 Juli 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, nilai kontrak sebesar Rp36.789.000.000,00, dan dikerjakan oleh PT Budi Bangun Konstruksi.
Namun hingga berita ini diturunkan, proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah tersebut terpantau mangkrak dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: siapa yang bertanggung jawab atas terhentinya proyek tersebut ?
Ironisnya, pihak-pihak yang berkompeten terkesan membisu seribu bahasa. Padahal sebelumnya telah terbit pemberitaan di sejumlah media online terkait mangkraknya proyek ini, namun hingga kini belum ada klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi dari pihak terkait.
Guna memperoleh informasi berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga tidak membuahkan hasil.
Pada kesempatan terpisah, awak media mencoba mengonfirmasi Direktur Rumah Sakit, Drs. Jacobus Luna, M.Si., dr. Alex Sinuraya, yang menyampaikan bahwa pembangunan Rumah Sakit Jagoi Babang bukan merupakan kewenangannya, dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang (23/6/2023).
Mangkraknya proyek rumah sakit ini patut menjadi perhatian serius, mengingat pembangunan tersebut dibiayai oleh uang negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pelaksanaan proyek pemerintah juga wajib mematuhi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Bengkayang meminta agar Inspektorat Daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta peninjauan menyeluruh. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat turun tangan untuk memeriksa proyek mega pembangunan tersebut, agar terang-benderang dan tidak merugikan kepentingan publik.
Pembangunan rumah sakit sejatinya menjadi harapan besar masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Namun apabila proyek bernilai miliaran rupiah justru mangkrak, maka hal ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Bengkayang dan patut dipertanyakan secara hukum maupun moral.
(Budi Rahman/Tim)
