Pasuruan, Kompasone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan menggerebek sebuah lokasi produksi minyak goreng ilegal di wilayah Pandaan. Seorang pria berinisial AM (44), warga Suket Baru, Nogosari, ditangkap karena diduga mengemas dan menjual minyak goreng tanpa label serta Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak tahun 2023.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas peredaran produk pangan ilegal demi melindungi masyarakat. "Kami tidak akan mentoleransi peredaran produk yang tidak sesuai standar, terutama minyak goreng yang dikonsumsi banyak orang. Masyarakat harus lebih waspada dan hanya membeli produk dengan izin resmi," ujarnya, Selasa (11/3).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan banyaknya minyak goreng tanpa label di pasaran. Tim Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Suket Baru, Nogosari, yang dijadikan tempat produksi.
Saat penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mendapati pekerja tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol plastik berkapasitas 670 ml tanpa mencantumkan merek atau izin edar. Produk tersebut kemudian dipasarkan dengan harga Rp19.500 per botol ke sejumlah toko di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AM diduga memperoleh minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya ulang tanpa standar keamanan pangan. Dalam sehari, ia mampu memproduksi hingga 600 botol minyak goreng, dengan total produksi sekitar 13 ton per bulan. Dari bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta setiap bulan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol kosong siap isi, satu unit mobil pickup, dua tandon berisi minyak goreng curah, serta perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, ia juga dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan produk pangan lainnya. "Pastikan produk yang dibeli memiliki izin resmi. Jika menemukan dugaan peredaran produk ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Pihak kepolisian juga berencana menggandeng instansi terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng di wilayah Pasuruan.
Muh