Pali, Kompasone.com - Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025. LSM MACAN menduga HSE PT Adera tidak transparan dalam ucapannya di pertemuan hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 di kantor humas Adera. Mengenai perusahaan ke tiga (rintek limbah LB3) yang di kelola oleh PT Semen Baturaja, seperti yang dituturkan HSE PT Adera.
Keterangan HSE PT Adera mereka hanya mengumpulkan di tarbot atau di gudang LB3 lalu di kirimka ke pengelolanya mau di apakan atau di kelola lagi di sebagai macam itu dari mereka.
"Kalau bapak bertanya kepada kami pengelola itu bertanya pada kami bukan kepada rekan bisnis kami," ucap HSE PT Adera.
Menanggapi hal ini LSM MACAN berharap Bupati melalui dinas terkait menyikapinya
"Apakah benar yang di ucapkan HSE PT Adera itu. Dan apakah benar aturan dan UU PPLH seperti itu. Karena kami bukan tim ahli peraturan dan UU PPLH kami harap kepada Bupati PALI ASGIANTO. ST dan anggota DPRD PALI menindak lanjuti masalah ini," ujar perwakilan LSM MACAN.
Haris Munandar