Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tiga Tersangka Asal Gunungkidul, Empat Tersangka Asal Jateng Diamankan Polda DIY Terkait Judi Dadu Online

Rabu, Februari 12, 2025, 19:01 WIB Last Updated 2025-02-12T12:01:34Z


DIY, Kompasone.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ITE dalam hal ini judi Dadu online (12/2/2025). 


Kasubdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., M.H., M.Si. di dampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., menyampaikan, sekira bulan Januari dan Februari 2025, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY telah temukan adanya penyelenggaraan permainan tebak angka Dadu yang disiarkan secara langsung/live melalui media sosial dengan akun P***** 3** atau @u***_l***** dan @b***** atau p*****md.


"Berdasarkan hasil patroli siber tersebut, dilakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Yogyakarta dan Kabupaten Pati Jawa Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkap AKBP Slamet Riyanto. 


Modusnya, kata dia. Menyelenggarakan judi Dadu melalui siaran langsung/live di media sosial, dengan menyuruh peserta melakukan deposit/top up ke rekening milik tersangka yang sudah disiapkan. 



"Kemudian nomor pasangan dan angka taruhan ditulis pada kolom komentar. Selain itu tersangka juga menggunakan peralatan Dadu yang bisa diatur sendiri menggunakan remot untuk angka Dadu yang akan keluar," ujarnya. 


Dari ungkap kasus tersebut 7 (tuju) tersangka diamankan. 3 (tiga) tersangka asal Kabupaten Gunungkidul sedangkan 4 (empat) tersangka asal Kabupaten Pati Jawa Tengah. 


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,"tandasnya.


Barang bukti yang diamankan di Yogyakarta, satu set peralatan Dadu beserta remot, satu buah phone holder, satu buah ring light, uang tunai Rp, 77.000.000. Tujuh buah handpone, satu buah kalung emas, satu buah buku tabungan, dua buah kartu ATM, satu bendel rekening koran. 


Barang bukti yang diamankan di Pati, satu set peralatan Dadu, lima buah handphone, satu holder phone, tiga buah buku catatan rekap permainan Dadu, satu set auto-clicker, satu buah wireless speaker, satu buah dudukan lampu, satu kaber rol 5 slot, satu buah bolpoint, uang tunai Rp, 9.000.000. dan satu buah ATM. 



( Mbah Pri )

Iklan

iklan