Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polrestabes Surabaya Amankan 42 Pelaku Curanmor, Tiga di Antaranya Anak-anak

Sabtu, Februari 22, 2025, 13:04 WIB Last Updated 2025-03-05T08:28:21Z


Surabaya, Kompasone.com – Kepolisian Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, berhasil mengamankan 42 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap 70 kasus curanmor di wilayah Surabaya.


"Sebagaimana komitmen yang telah saya sampaikan, kami akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor, mulai dari penyelidikan hingga penangkapan para pelaku," ujar Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).


Dari 42 pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih berstatus anak-anak. Selain itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar.


Menurut Kombes Pol Luthfie, para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Namun, sebagian besar menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban. Polisi juga mencatat bahwa aksi curanmor terjadi sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam.


“Dari hasil evaluasi kami, kejadian curanmor ini cukup merata waktunya. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada kapan pun,” ungkapnya.


Lebih lanjut, dari 70 kasus yang terungkap, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir. Angka ini menunjukkan bahwa pemukiman masih menjadi target utama para pelaku curanmor.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.


Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan di lingkungan masing-masing. Ia mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) serta pemasangan portal di kawasan pemukiman.


“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya, terutama yang tinggal di pemukiman, untuk lebih meningkatkan pengamanan lingkungan demi mencegah aksi kriminal,” katanya.


Selain itu, Kombes Pol Luthfie juga menyarankan agar masyarakat menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka agar tidak mudah dibobol oleh pelaku kejahatan.


Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut.


Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan angka kasus curanmor di Surabaya dapat terus ditekan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Muh

Iklan

iklan