Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Penambangan Emas di Desa Bunut Milik Sodik, Diduga Ilegal

Selasa, Februari 04, 2025, 11:04 WIB Last Updated 2025-02-04T04:05:13Z


Lampung, kompasone.com-- Ditemukan pengolahan gelundung emas diduga tidak berizin resmi dan ilegal diketahui milik warga Desa Bunut dengan nama panggilan Sodik, terletak di Desa Bunut Kecamatan Way Ratai Pesawaran, sangat terlihat di halaman belakang rumah alat putar gelundung pengolahan emas masih berjalan aktif. Minggu (4/1/25).


Pelaku dengan berani melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penambangan pengolahan emas yang diduga ilegal dan tidak berizin resmi tersebut.


Diketahui dalam mengolah hasil tambang emas tersebut diri nya (Sodik) menggunakan alat putar gelundung untuk menghancurkan batu yang berupa tanah dengan mencampur menggunakan bahan berbahaya Air Raksa (Merkuri) dan bukan hanya itu saja dirinya juga diduga menampung membeli hasil pengolahan emas dari para penambang emas.


Kegiatan penambangan emas ilegal yang dilakukan tanpa izin negara dan tidak sesuai prosedur yang tepat penambangan emas ilegal, dapat merugikan negara dan lingkungan yang mengancam kesehatan bagi makhluk hidup akibat pencemaran limbah,sehingga dampak negatif dari tambang emas ilegal, dapat mengakibatkan kerusakan alam lingkungan.


Dengan demikian pelaku dikenakan sangsi pidana melawan hukum di jerat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun, dan denda maksimal 100 miliar rupiah, dan diketahui juga jika membeli hasil tambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.


Dari temuan ini sesuai undang-undang pemerintah atas penambangan emas ilegal dan tidak berizin,tim investigasi media akan segera menyampaikan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindak tegas bagi pelaku yang hanya mementingkan diri sendiri untuk mengambil keuntungan dan tidak bertanggung jawab tersebut.



Muhaidin

Iklan

iklan