![]() |
Sekretaris Ikatan Alumni (IKA) FKIP Universitas Samudra, Sukma M Thaher S. |
Langsa, kompasone.com - Pemerintah Kota Langsa hingga saat ini belum membayarkan Rp5 miliar untuk gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi guru bersertifikasi tahun 2024, meskipun anggaran tersebut telah masuk ke rekening Pemko Langsa sejak hampir dua bulan lalu.
Sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kota Langsa mulai mempertanyakan keterlambatan ini dan merasa kecewa. Padahal, berdasarkan pemberitaan media online pada awal Januari 2025, dana tersebut disebut-sebut akan segera dibayarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Sebanyak 567 guru tingkat SMP, SD, dan TK, baik yang berstatus PNS maupun P3K di Kota Langsa, seharusnya menerima pencairan dana tersebut.
Ketua Ikatan Alumni (IKA) FKIP Unsam, Muhammad Rizki S.Pd, Gr., C.ME, C.LS, C.SM, melalui Sekretarisnya, Sukma M. Thaher S.Pd, mendesak Pemko Langsa di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Langsa, Syaridin S.Pd, M.Pd, untuk segera mencairkan dana sertifikasi guru tersebut.
Biro di Bawah Koordinasi Asisten Sekda Zulkifli Diminta Perkuat Kerja Sama
“Kami mendesak Pemko Langsa agar segera membayarkan dana TPG sertifikasi bagi 567 guru ini. Sesuai data yang diberikan pihak DPKA, dana tersebut sudah ada di rekening Pemko Langsa selama hampir dua bulan,” ujar Sukma M. Thaher, Senin (3/2/2025).
Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa dana tersebut telah didepositokan atau digunakan untuk pembayaran lain yang bersifat mendesak oleh oknum pejabat di Pemko Langsa.
“Jika tidak dibayarkan dalam minggu ini, maka dugaan tersebut semakin kuat. Apalagi, ini merupakan masa transisi dari Pj Wali Kota Langsa kepada Wali Kota Langsa terpilih hasil Pilkada 2024 yang akan segera dilantik,” tambahnya.
Sukma menduga ada oknum pejabat yang mencoba mengambil keuntungan dari anggaran tersebut, mengingat pembayaran seharusnya dilakukan pada tahun berjalan, bukan dialihkan ke tahun 2025.
“Kami heran, kenapa pembayaran diundur ke tahun 2025? Seharusnya, anggaran ini direalisasikan pada tahun yang sama. Ada apa ini?” ujarnya.
Ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) serta Pj Wali Kota Langsa, guna mempercepat pencairan dana sertifikasi guru tersebut.
“Dana ini adalah hak para guru. Kami mendesak agar Pemko Langsa segera membayarkannya dalam bulan ini. Sudah hampir dua bulan anggaran tersebut tersedia,” tegasnya.
Sebagai solusi ke depan, Sukma menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mentransfer dana sertifikasi guru PNS ke rekening masing-masing penerima, sebagaimana yang telah diterapkan untuk guru non-PNS. Dengan demikian, permasalahan keterlambatan pencairan seperti ini tidak akan terulang lagi.
“Kami berharap, mekanisme pembayaran dana sertifikasi guru PNS dapat diperbaiki agar langsung masuk ke rekening penerima, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkas Sukma M. Thaher.
Is - Aceh