TOBA, kompasone.com - Tiga desa di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara diutus sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Hinalang Bagasan dari Kecamatan Balige.
Kemudian Desa Pardamean Ajibata dari Kecamatan Ajibata dan Desa Tangga Batu II dari Kecamatan Parmaksian.
Pengutusan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari durat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.10.2/15513/DISPEMDESDUKCAPIL/2024 Tanggal 31 Juli 2024.
Demikian antara lain disampaikan Plt Kadis PMDPPA Toba Rafles Sergius Gultom Rabu (19/2).
Katanya ketiga Desa yang dipilih itu berdasarkan indikator penilaian yang ditetapkan.
Dia juga berharap ketiga desa yang diutus dari Kabupaten Toba bisa masuk nominasi terbaik untuk Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumut.
"Tentunya, harapan kita ada Desa dari Toba yang masuk nominasi terbaik dalam hal pengelolaan keuangan," katanya.
(Bernat L Gaol)