Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kasus Pemagaran Kuburan di Sumenep Kacau Antara Kebun Cabai, Pajak Aktif, dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sabtu, Februari 01, 2025, 08:52 WIB Last Updated 2025-02-01T01:54:11Z


Sumenep, Kompasone.com - Sebuah proyek pemagaran kuburan di Perbatasan Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, dan Desa Matanair Kecamatan Rubaru. Kab. Sumenep Jawa Timur, telah menjadi sorotan publik pemerhati kebijakan.


Pasalnya, proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD ini tidak sesuai dengan rencana awal. Alih-alih dibangun di area pemakaman umum, pagar justru berdiri kokoh di lahan kosong yang notabene adalah kebun cabai milik warga.


Kejanggalan ini memicu pertanyaan serius mengenai tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat. Secara hukum, beberapa pihak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidakberesan mekanisme pembangunan pemagaran kuburan ini


Sebagai pelaksana program POKIR, DLH memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan bahwa proyek pemagaran kuburan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan lokasi yang telah ditentukan.


Pihak yang mengerjakan proyek ini juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan lokasi yang telah ditentukan.


Pengawas yang ditunjuk oleh DLH atau DPRD memiliki peran krusial dalam memantau dan memastikan bahwa proyek berjalan sesuai rencana.


Sebagai pihak yang mengesahkan anggaran dan program POKIR, DPRD turut bertanggung jawab memastikan bahwa alokasi dana publik ini digunakan secara tepat sasaran.


Emmi, pemilik lahan yang kini "dipagari" oleh proyek APBD tersebut, mengungkapkan bahwa tanahnya belum dihibahkan dan pajaknya masih aktif. Ia bahkan menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah warisan dari almarhum suaminya.


Loha, tukang yang mengerjakan proyek pagar, mengaku hanya mengikuti perintah dari ketua kelompok masyarakat (POKMAS) dan  Loha mengetahui secara detail  kepemilikan lahan.bahwa tanah tersebut tidak dihibahkan oleh pemilik tanah yang di pagari dengan dana APBD.


H. Indra Wahyudi, anggota DPRD, Mengarahkan media untuk Menanyakan langsung kepada Dinas LH dan pelaksana proyek.”langasung hubungi ke ketua pokmasnya ya atau ke dinasnya untuk urusan teknisnya.” tegas Indra


Sementara itu, Arif, Kepala DLH, terkesan menghindar dari tanggung jawab dengan mengatakan "masih pulang kampung" dan mengatakan akan menindaklanjuti ke teman temannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari pihak DLH.


Dari fakta-fakta yang terungkap, dapat ditarik beberapa poin penting: Ketidaksesuaian lokasi proyek dengan rencana awal mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang dilakukan oleh DLH dan pihak terkait.


Rasyid Nahdliyin, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik mengatakan “Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam proyek ke lahan pribadi, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada ranah pidana.” ucap Rasyid


“Penggunaan dana APBD yang tidak tepat sasaran dapat menimbulkan kerugian negara. Perlu dilakukan investigasi mendalam dan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. Selain itu, tindakan korektif perlu segera dilakukan untuk memastikan bahwa proyek pemagaran kuburan dilaksanakan sesuai dengan rencana awal.” tegasnya


Kompasone.com akan terus mengawal kasus ini dan menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik proyek pemagaran kuburan yang kontroversial ini.


Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi yang kami terima. Kami mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus ini.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan