Sumenep, Kompasone.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Polres Sumenep.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Sumenep," ujar Tessa pada Senin (3/2/2025).
Adapun identitas ke-12 saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
MA (Ketua Kelompok Masyarakat Antang)
S (Ketua Kelompok Masyarakat Maju)
AJ (Ketua Kelompok Masyarakat Abadi Jaya)
MR (Ketua Kelompok Masyarakat Jaya Abadi)
AF (Ketua Kelompok Masyarakat Sinar Jaya)
T (Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa)
B (Ketua Kelompok Masyarakat Santana)
MI (Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar)
AS (Ketua Kelompok Masyarakat Sentosa)
N (Ketua Kelompok Masyarakat Damai)
MA (Ketua Kelompok Masyarakat Permata)
ZA (Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi)
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," kata Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan beberapa pihak terkait lainnya pada bulan September 2022.
Berikut adalah daftar inisial tersangka yang telah ditetapkan:
AR (Swasta)
WK (Swasta)
AJ (Swasta)
MAS (Swasta)
FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang)
AA (Swasta)
AH (Swasta)
MAH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur)
AYM (Swasta)
RYS (Swasta)
MF (Swasta)
AM (Swasta)
JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo)
MM (Swasta)
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhadap para tersangka. "Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," tegas Tessa.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang terkait dengan dana hibah untuk masyarakat. KPK terus berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(R. M Hendra)