Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Polres Probolinggo Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Ditetapkan

Senin, Januari 27, 2025, 15:08 WIB Last Updated 2025-01-27T08:09:18Z


Probolinggo, Kompasone.com – Tim gabungan dari Polsek Besuk dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 40 karung, atau sekitar 2 ton, pada Kamis malam. Penangkapan terjadi di wilayah hukum Polsek Besuk sekitar pukul 23.00 WIB, saat pupuk tersebut sedang diangkut.


Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Winarsa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi terkait aktivitas distribusi pupuk ilegal di Kecamatan Besuk, lalu kami tindak lanjuti,” kata AKP Putra. Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang membawa pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.


Di dalam kendaraan, polisi menemukan tiga orang yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka berinisial R (40), S (35), dan A (29). Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo kepada media dalam konferensi pers di Mapolres.


AKP Putra Adi Fajar menambahkan bahwa kedua tersangka diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan penyelundupan pupuk yang akan dijual di luar wilayah distribusi resmi. “Satu orang lainnya masih berstatus saksi dan kami masih mendalami keterlibatannya,” jelasnya.


Adapun asal-usul pupuk tersebut sedang diselidiki untuk menemukan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan. “Kami berkomitmen mengembangkan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” tegasnya.


Menurut keterangan yang diperoleh dari para tersangka, pupuk bersubsidi itu rencananya akan didistribusikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. “Mereka menyatakan mendapatkan pupuk ini dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” kata AKP Putra menambahkan.


Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan petani berhak,” tegasnya.


Dua tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. “Ancaman hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara,” ujar AKP Putra saat menguraikan ancaman hukum yang dihadapi oleh para tersangka.


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh kepolisian. “Kami berharap penegakan hukum seperti ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku yang ingin mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” tuturnya.


Polres Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Kami membuka layanan pengaduan untuk menindaklanjuti laporan yang ada,” imbuh AKP Putra menutup sesi konferensi pers tersebut.


Saat ini, barang bukti berupa pupuk bersubsidi dan kendaraan pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengawasi jalur distribusi pupuk agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang,” tutup AKP Putra.


Muh

Iklan

iklan