Pasuruan, Kompasone.com – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (23/1/2025) siang. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangil bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa Kolursari, dan Ketua RT setempat, empat orang pelaku berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Perum Lembah Kolursari sekitar pukul 11.30 WIB. Kapolsek Bangil, Kompol Akhmad Sukiyanto, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang diamankan adalah Muh. Faris bin Abdullah (48), warga Perum Magersari Indah, Kecamatan Bangil. Tiga pelaku lainnya adalah Usman Afif Awad Basef (43), Ali Fikri (36), dan Ali Mohammad Nabhan (45), yang semuanya berdomisili di Kecamatan Bangil.
"Kami mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mereka sedang berada di dalam rumah kontrakan saat dilakukan penggerebekan," ujar Kompol Sukiyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan 0,18 gram. Selain itu, petugas juga menyita lima unit ponsel, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menurut Sukiyanto, sabu tersebut ditemukan di saku celana salah satu pelaku. “Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Para pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp450.000 dan telah mengonsumsinya pada pagi hari sebelum penggerebekan berlangsung. “Mereka telah menggunakan narkotika beberapa kali, dan saat ini kami sedang mendalami keterlibatan jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolsek.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, mereka akan segera dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih mendalam.
Kapolsek Sukiyanto menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman yang dikenakan bisa mencapai 12 tahun penjara,” kata Sukiyanto.
Kapolres Pasuruan, KBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polsek Bangil atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna maupun pelaku penyimpangan dalam penyidikan. “Kami tidak akan mentoleransi adanya keterlibatan anggota dalam kasus narkoba, dan siap menindak tegas jika ada yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolres.
Muh