Tanggamus, kompasone.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pada 2025 terdapat anggaran Rp 16 triliun di desa yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan. Pasalnya desa diharuskan menganggarkan paling sedikit 20 persen dana desa untuk program tersebut.
"Ada dana ketahanan pangan tahun 2025, nilainya sebesar Rp16 triliun," ujar dia usai menghadiri Rakornis Baharkam Polri di Puncak, Cianjur, Rabu (18/12/2025).
Dalam waktu dekat akan ditandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang pengelolaan dana desa. Dimana salah satu poin pentingnya ialah persentase minimal alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan.
"Sudah kami cantumkan pada Permendes, Aturan tersebut akan menjadi titik tolak atau awal yang baik untuk swasembada pangan nasional. Bahkan program tersebut nantinya akan terintegrasi pada program makan siang bergizi, program ketahanan pangan dan makan siang bergizi. Dikelolanya nanti oleh BUMDes," ujar Yandri Susanto.
Sementara itu Direktur Publik Celios Media Wahyudi Askar menyebut ini bakal terjadi andai skema penyaluran makan gratis yang bersifat sentralistis. Apalagi, skema tersebut melibatkan banyak pihak yang berpotensi membuat anggaran bocor lebih besar.
"Justru menjadi bancakan baru, potensi korupsi, bahkan bisa menjadi skandal korupsi yang sangat besar, seperti yang terjadi di Tiongkok berkaitan dengan makan siang untuk anak sekolah," ungkapnya dalam Diskusi Publik dan Peluncuran Laporan 'Yang Lapar Siapa? Yang Kenyang Siapa? Mitigasi Risiko Program Makan Bergizi Gratis' via Zoom, .
"Kami simulasikan beberapa aspek potensi inefisiensi dan kita melihat ada potensi korupsi sebesar Rp8,52 triliun pada tahun ini (2025) dari total anggaran Rp71 triliun, apabila skema sentralistis itu dilaksanakan oleh pemerintah," sambung Wahyudi.
Menurutnya, pendanaan program makan gratis seharusnya ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke sekolah-sekolah di daerah. Media menekankan penyaluran anggaran makan gratis yang kemudian langsung dikelola sekolah bakal lebih efisien.
Media juga membandingkan empat aspek utama dari skema sentralisasi dan desentralisasi makan gratis. Pertama, total risiko korupsi yang lebih rendah jika disalurkan langsung ke sekolah, yakni sebesar Rp1,77 triliun di 2025.Kedua, persentase risiko korupsi yang bisa mencapai 12 persen andai pemerintah tetap melaksanakan program ini secara terpusat. Sedangkan skema desentralisasi memiliki potensi korupsi 2,5 persen.
"Menurut kami, desentralistik itu way better, jauh lebih baik dibandingkan sentralistik. Total risiko korupsinya jauh lebih kecil. Untuk itu penataan pengawasan oleh semua pihak baik media, ormas baik masyarakat sangat di perlukan," ujarnya.
(Honif)
