Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Gugatan Pilkada Teluk Wondama di MK: Tim Pemenang Ragukan Keseriusan Gugatan, Duga Rekayasa Bukti

Jumat, Januari 31, 2025, 15:40 WIB Last Updated 2025-01-31T08:40:40Z

 


Teluk Wondama, Kompasone.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat nomor urut 2, Ir. Hendrik Syake Mambor, MM dan Drs. Andarias Kayukatui, M.Si, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MKRI) terkait hasil Pilkada Teluk Wondama tahun 2024. Pasangan ini menuduh pasangan nomor urut 1, Elysa Auri, SE., MM dan Antonius A. Marani, S.IP.,Kp, melakukan kecurangan dalam kontestasi Pilkada tersebut.

 

Gugatan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PH-Pilkada) yang dapat disaksikan secara live streaming pada tanggal 30 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Pasangan Nomor Urut 1, Deni Danurwenda, SH, MH, mempertanyakan keseriusan gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

 

"Tuduhan pemohon terhadap Paslon nomor urut 1 terdapat setidaknya dalam dua halaman yang berbeda dan tiga dalil yang berbeda," ujar Deni. "Hal ini mengakibatkan permohonan tersebut menjadi Error in subjecto, artinya adanya kesalahan dalam menentukan identitas pihak dalam satu permohonan atau gugatan."

 

Deni menambahkan bahwa MK telah memberikan ruang bagi pemohon untuk melakukan perbaikan atas permohonan mereka, namun pemohon tetap menuduhkan kecurangan Pilkada kepada pasangan nomor urut 1.

 

"Permohonan tersebut dibuat dengan tidak cermat, oleh karena itu tidak ada jaminan dalil-dalil lain yang diajukan oleh pemohon juga dibuat dengan cermat," jelas Deni. "Kami sebagai Kuasa Hukum Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim untuk setidaknya tidak menerima Permohonan yang diajukan oleh Pemohon secara keseluruhan, karena faktanya Pilkada Teluk Wondama tahun 2024 hanya diikuti oleh dua (2) Pasangan Calon."

 

Tim kuasa hukum Pasangan Nomor Urut 1 juga mempertanyakan munculnya bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon. Deni mengatakan pihak pemohon melakukan penambahan bukti adanya pemilih yang tidak memiliki KTP dan pemilih ganda. Padahal, dalam posita dan petitum yang diajukan oleh pihak pemohon pada kesempatan pertama, tidak ada tentang masalah adanya pemilih yang tidak memiliki KTP dan pemilih ganda.

 

"Tidak ada angin tidak ada hujan kok tiba-tiba muncul bukti baru yang jumlahnya mencapai 2.470 pemilih ganda," ujar Deni. "Pengadaan bukti baru ini tentunya memerlukan upaya yang sangat keras, tetapi bilamana melihat dari Pasangan nomor urut 2 yang masih aktif menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama hingga saat ini, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil."

 

Jhon Sianturi, Juru bicara Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 1, juga menegaskan bahwa Pilkada Teluk Wondama tahun 2024 merupakan Pilkada yang paling kondusif, aman, transparan, jujur, dan adil.

 

"Mulai dari tahapan Pendaftaran Paslon, masa kampanye, masa tenang hingga hari H (pemungutan dan penghitungan suara) semua berjalan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Jhon. "Tidak ada keributan yang berarti, tidak ada gesekan antar pendukung atau simpatisan walaupun kontestasi Pilkada hanya terdiri dari dua Paslon (head to head)."

 

Jhon menambahkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di 102 TPS yang tersebar di 75 Kampung dan 1 Kelurahan berjalan dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi, petugas Pengawas TPS, maupun masyarakat yang berada di luar TPS.

 

"Oleh karena proses yang baik sehingga BAWASLU Kabupaten Teluk Wondama tidak pernah mengeluarkan Rekomendasi apapun kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama maupun kedua Paslon," ujar Jhon.

 

Sidang gugatan Pilkada Teluk Wondama di MKRI masih terus berlanjut. Publik menantikan keputusan akhir MKRI terkait gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2.

 

Rincian Perolehan Suara: Pasangan Elysa Auri, SE., MM dan Antonius A. Marani, S.IP.,Kp memperoleh 11.569 (57,77%) suara, sementara Pasangan Ir. Hendrik Syake Mambor, MM dan Drs. Andarias Kayukatui, M.Si memperoleh 8.457 (42,23%) suara, dengan total perolehan suara. 


(tonci)

Iklan

iklan