Sumenep, Kompasone.com – Proyek pembangunan jalan menuju dermaga di Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, yang digarap oleh CV. Uli Citra Mandiri tengah menjadi sorotan tajam. Aktivis jalanan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Rasyid Nahdliyin, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas pekerjaan yang jauh dari kata memuaskan. (4/12/2024)
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp 829 juta, proyek ini diharapkan mampu menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat. Namun, berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lapangan, Rasyid menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran atau bahkan korupsi.
"Pasangan paving yang baru terpasang terlihat tidak rata, bergelombang, dan terkesan asal-asalan," ujar Rasyid. "Penggunaan material yang kurang memadai, seperti campuran pasir hitam dan pasir putih laut untuk lapisan subgrade, semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini tidak dikerjakan secara profesional."
Anehnya, dalam proyek yang seharusnya melibatkan sektor transportasi ini, Dinas Perhubungan setempat tidak terlihat ikut serta dalam proses pengawasan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Ketidakhadiran Dinas Perhubungan dalam proyek ini sangat mencurigakan," tegas Rasyid. "Seolah-olah ada upaya untuk menghindari pengawasan dan membuka peluang terjadinya penyimpangan."
Dengan temuan-temuan di lapangan yang mengarah pada kualitas pekerjaan yang buruk dan dugaan penyimpangan anggaran, semakin kuat dugaan bahwa proyek jalan paving di Pulau Raas ini telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi segelintir pihak.
"Proyek ini terkesan hanya dijadikan ajang untuk meraup keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat," ungkap Rasyid. "Kualitas pekerjaan yang sangat mengecewakan ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat."
Masyarakat Desa Brakas dan berbagai elemen masyarakat lainnya mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta meminta pihak yang bertanggung jawab untuk diproses secara hukum.
"Kami meminta agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini," ujar Ahmadin, salah seorang warga Desa Brakas. "Pelaku harus bertanggung jawab atas kerugian negara dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat."
Berdasarkan temuan di lapangan, proyek pembangunan jalan di Desa Brakas diduga kuat telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada unsur korupsi dalam proyek ini, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.
Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Konstruksi Jalan. Material dan konstruksi yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Proyek pembangunan jalan di Desa Brakas tersebut menjadi contoh nyata tentang bagaimana proyek infrastruktur dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi dan selalu menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
(R. M Hendra)