Mamasa, Kompasone.com - Rahmat Sidayat, dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, angkat bicara soal kinerja para penegak hukum dalam institusi Adhyaksa yaitu Kejaksaan Tinngi Sulawesi Barat.
Menyangkut laporan masyarakat Tabang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang sejak bulan Mei tahun 2022 belum ada respon sampai sekarang. Laporan tersebut terkait Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat tahun anggran 2021 yang di anggap gagal total dengan anggran 1,8 milyar.
Menurut Rahmat, seorang Jaksa sebagai aparatur negara yang bekerja di kelembagaan dan bertanggungjawab atas nama negara, sudah pasti memiliki kewenangan dan kewajiban yang melekat, sebaliknya sebagai masyarakat yang taat akan asas hukum serta peraturan dan perundang undangan, tentu berhak mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar, (Kejati Sulbar) terkait laporan masyarakat Tabang yang diantar langsung oleh pelapornya dengan pengawalan puluhan masyarakat Tabang.
“Hingga saat ini Laporan masyarakat Tabang, kami anggap ‘mengambang’ alias tidak jelas apa dan bagaimana tindak lanjut proses laporan tersebut, sebagai mayarakat dan lembaga organisasi, kami sangat berharap ada kepastian hukum agar tidak sumir, dan bahkan dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik (public trust), mengingat saat ini pencapaian kinerja secara keseluruhan Adhyaksa, khususnya ditingkat Kejaksaan Agung RI sangat meningkat tajam,” tegas Rahmat Sidayat.
Namun selain hal tersebut, jangan juga diabaikan setiap laporan masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, sebab hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik, sebaiknya harus ada keterbukaan atau tranparansi dalam progres penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dilaporkan tersebut, walaupun kita mengakui persoalan atau masalah korupsi, bukan hanya laporan masyarakat saja dilayani. Kita memahami dan melihat bahwa meningkatnya antusias masyarakat dalam hal melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi menandakan masih adanya kepercayaan publik, terhadap institusi Adhyaksa secara keseluruhan, maka dengan hal tersebut besar harapan kami, agar jangan sampai kinerja yang sudah baik terciderai kembali oleh ulah oknum baik dari internal maupun eksernal atau mungkin oknum masyarakat, semoga hal tersebut tidak terjadi dan tetap pada prinsip Adhyaksa dalam satu visi yang sama dalam satu Komando Jaksa Agung, juga prinsip prinsip asas hukum, serta tidak melupakan asas-asas praduga tidak bersalah.
Rahmat Sidayat, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar, dalam hal Ini Asisten Tindak Pidana Khusus maupun penyidik Kejati Sulbar, diharapkan segera memberikan kepastian terhadap materi laporan masyarakat Tabang, baik tahapan proses, maupun progresnya, sampai kesimpulannya, apakah dikeluarkan SP3 atau tidak.
ZUL