Pasuruan, Kompasone.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini muncul terkait penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2. Menyakitkan, proyek tersebut nyatanya tidak pernah terwujud.
Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa masalah ini berakar pada penganggaran tahun 2019. Dana sebesar Rp217.015.000,00 dialokasikan untuk pembangunan gedung TK di Dusun Joyomulyo. Dana ini diambil dari Anggaran Dana Desa tahap III yang diterima pada 13 November 2019, dengan total penerimaan mencapai Rp421.304.000,00.
“Pada 14 November 2019, sebesar Rp160.855.000,00 diambil melalui Surat Permintaan Pembayaran atas total anggaran tersebut,” ungkap Iptu Choirul. Meski dana sudah disalurkan, persentase penyerapan ternyata mencengangkan, yaitu 74,12%.
Iptu Choirul menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2019, realisasi pembangunan gedung TK PKK 2 tidak pernah terjadi. “Kegiatan belajar mengajar selama ini menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 sebagai tempat alternatif,” paparnya. Ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut fiktif, dengan dugaan kuat bahwa mantan Kepala Desa telah menyalahgunakan alokasi dana sebesar Rp160.855.000,00.
Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon tersebut berpotensi dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal satu tahun dengan denda hingga Rp1 miliar.
Dalam conferensi pers di Mako Polres Pasuruan Kota, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat desa. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada semua pejabat daerah, khususnya kepala desa, agar menangani anggaran dana desa secara bijaksana dan transparan. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dia berharap kasus ini menjadi alarm bagi pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan. Penegasan ini menandakan bahwa pengawasan akan semakin ketat terhadap penggunaan dana desa di wilayah Pasuruan.
“Kami akan terus memantau penggunaan dana desa ke depannya. Setiap pelanggaran harus dihindari untuk memastikan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Polres Pasuruan Kota menunjukkan tekadnya untuk mengawasi setiap penggunaan dana yang dianggarkan demi kemajuan desa dan kesejahteraan warganya.
Penting bagi seluruh pihak untuk memahami tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa, agar realisasi pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat.
Muh