Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Pendamping Desa di Sumenep Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, November 10, 2024, 18:49 WIB Last Updated 2024-11-10T11:50:00Z


Sumenep, Kompasone.com – Polemik terkait pelaksanaan program sanitasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada peran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang diduga menyalahgunakan wewenang dan mengganggu jalannya proyek. (10/11/2024)


Informasi yang dihimpun, TFL bernama Suki diduga melakukan sejumlah tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pendamping masyarakat. Para pekerja lapangan melaporkan bahwa Suki kerap ikut campur dalam teknis pekerjaan, bahkan memberikan perintah yang kontraproduktif.


“Bukan malah sebaliknya bikin onar dan pekerjaan tukang tidak pernah benar dimata pendamping,” ungkap salah seorang pekerja lapangan.


Lebih lanjut, para pekerja juga mengeluhkan sikap arogan Suki yang kerap membentak dan mempermalukan tenaga kerja. “Pendamping sudah melebihi kapasitas sebagai pendamping di lapangan, selain itu pendamping juga membentak dan menunjuk dengan kaki kepada tenaga, sambil mengatakan bahwa pekerjaan itu tidak benar,” tambah pekerja lainnya.


Puncaknya, Suki diduga meminta para pekerja membongkar pintu yang sudah terpasang dengan rapi tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai sangat tidak profesional dan merugikan proyek.


“Hal ini mencerminkan bukan sikap seorang pendamping yang berkontribusi dalam memajukan desa,” tegas pekerja tersebut.


Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Suki belum memberikan tanggapan terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya.


Perilaku Suki yang diduga menyalahgunakan wewenang ini dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran pelaksanaan program sanitasi di Desa Pamolokan. Pasalnya, sebagai ujung tombak pendampingan masyarakat, TFL seharusnya berperan sebagai fasilitator yang mampu membangun sinergi antara berbagai pihak.


Para pekerja lapangan berharap agar pihak terkait, baik pemerintah desa, dinas terkait, maupun pihak yang bertanggung jawab atas program sanitasi, segera mengambil tindakan tegas terhadap Suki. Mereka menuntut agar Suki diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.


Secara hukum, tindakan Suki dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengganggu jalannya proyek pembangunan. Jika terbukti bersalah, Suki dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan rencana dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.


Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa. Pengawasan yang lebih baik dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memastikan bahwa program pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.


Kompasone.com  akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan
iklan