Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Laporan Warga Tabang Seakan Diabaikan, Kajagung RI Minta Masyarakat Melapor Jika Ada Oknum Jaksa Yang Nakal

Selasa, November 19, 2024, 12:24 WIB Last Updated 2024-11-19T05:24:50Z

 


Sulbar, Kompasone.com - Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH, meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum jaksa yang berperilaku tidak patut. Permintaan ini disampaikan oleh Kajagung melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 4 Juli 2023.


Dalam cuitannya, Kajagung menekankan pentingnya melaporkan oknum jaksa yang tidak memberikan hak-hak masyarakat sebagaimana mestinya. Dilansir dari Thejurnal.Id, Ia menegaskan bahwa tidak ada kasus yang akan diabaikan, dan setiap laporan akan diselesaikan secara tuntas dan transparan. Hasil klarifikasi dan tindakan yang diambil juga akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.


“Saya meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila ada oknum Jaksa yang tidak memberikan hak anda sebagaimana mestinya. Saya pastikan tidak ada yang didiamkan dan semua pasti kami klarifikasi, tindak, dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tulisnya.


Cuitan tersebut langsung menarik perhatian banyak pengguna media sosial, dengan jumlah pengunjung mencapai 135 ribu orang. Banyak yang memberikan respons positif dengan ratusan komentar dan ribuan tanda suka. Langkah ini dianggap sebagai upaya Kajagung untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.


Kajagung juga berharap masyarakat tidak segan melaporkan kasus-kasus yang melibatkan oknum jaksa yang tidak bertanggung jawab. Melalui kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tindakan tegas dapat diambil terhadap oknum-oknum tersebut, sehingga kejaksaan dapat berfungsi dengan baik sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas.


Dengan menggunakan saluran komunikasi antara kejaksaan dan masyarakat, Kajagung berharap dapat membentuk sinergi dalam menjaga keadilan dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.  



Diberitakan sebelumnya, menyangkut laporan masyarakat Tabang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang sejak bulan Mei tahun 2022 belum ada respon sampai sekarang. Laporan tersebut terkait Proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat tahun anggran 2021 yang di anggap gagal total yang menelan anggaran 1,8 milyar.


Nardianus Tomorron, selaku masyarakat Kelurahan Tabang, Kecamatan Tabang yang ikut bertanda tangan di surat laporan tersebut mempertanyakan kinerja dalam penanganan penyelidikan proyek SPAM yang diduga sarat akan korupsi.


Laporan ini, kata dia, penyidik dari Kejaksan Tinggi Sulawesi Barat, harusnya sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk di mintai keterangannya. Tapi, hingga sekarang masyarakat Kelurahan Tabang tidak tidak tahu perkembangan laporan tersebut.


"Bagaimana kita tau apakah laporannya jalan atau tidak? karena sampai saat ini teman yang atas nama melapor juga belum dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), atau paling tidak ada komunikasi terbuka. Laporan tersebut sudah sampai mana," kata Nardianus, ke media ini, Senin 11/11/24 lalu.


Sementara, Rahmat Sidayat, dari Lemabaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, mengatakan seorang Jaksa sebagai aparatur negara yang bekerja di kelembagaan dan bertanggungjawab atas nama negara, sudah pasti memiliki kewenangan dan kewajiban yang melekat, sebaliknya sebagai masyarakat yang taat akan asas hukum serta peraturan dan perundang undangan, tentu berhak mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar, (Kejati Sulbar) terkait laporan masyarakat Tabang yang diantar langsung oleh pelapornya dengan pengawalan puluhan masyarakat Tabang. 


“Hingga saat ini Laporan masyarakat Tabang, kami anggap ‘mengambang’ alias tidak jelas apa dan bagaimana tindak lanjut proses laporan tersebut, sebagai mayarakat dan lembaga organisasi, kami sangat berharap ada kepastian hukum agar tidak sumir, dan bahkan dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik (public trust), mengingat saat ini pencapaian kinerja secara keseluruhan Adhyaksa, khususnya ditingkat Kejaksaan Agung RI sangat meningkat tajam,” tegas Rahmat Sidayat.


Namun selain hal tersebut, jangan juga diabaikan setiap laporan masyarakat, baik secara individu maupun organisasi, sebab hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik, sebaiknya harus ada keterbukaan atau tranparansi dalam progres penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah dilaporkan tersebut, walaupun kita mengakui persoalan atau masalah korupsi, bukan hanya laporan masyarakat saja dilayani. 


Kita memahami dan melihat bahwa meningkatnya antusias masyarakat dalam hal melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi menandakan masih adanya kepercayaan publik, terhadap institusi Adhyaksa secara keseluruhan, maka dengan hal tersebut besar harapan kami, agar jangan sampai kinerja yang sudah baik terciderai kembali oleh ulah oknum baik dari internal maupun eksernal atau mungkin oknum masyarakat.


Semoga hal tersebut tidak terjadi dan tetap pada prinsip Adhyaksa dalam satu visi yang sama dalam satu Komando Jaksa Agung, juga prinsip prinsip asas hukum, serta tidak melupakan asas-asas praduga tidak bersalah.


Rahmat Sidayat, meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulbar, dalam hal Ini Asisten Tindak Pidana Khusus maupun penyidik Kejati Sulbar, diharapkan segera memberikan kepastian terhadap materi laporan masyarakat Tabang, baik tahapan proses, maupun progresnya, sampai kesimpulannya, apakah dikeluarkan SP3 atau tidak.  


(ZUL)

Iklan

iklan