Sumenep, Kompasone.com – Dugaan penyimpangan anggaran dalam program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap II tahun 2024 di Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan. Program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian ini, justru diduga menjadi lahan basah bagi oknum-oknum tertentu. (9/11/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, Ketua Pelaksana P3A Landaur, Mat Imam, mengungkapkan adanya sejumlah potongan anggaran yang signifikan setelah pencairan dana tahap pertama sebesar Rp135 juta. Potongan tersebut antara lain sebesar Rp25 juta untuk Kepala Desa Kalimook, 30% dari pagu anggaran untuk pihak dewan, serta sejumlah uang untuk pendamping program.
"Sebelum pekerjaan dimulai, saya diminta menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Kepala Desa. Selain itu, ada potongan 30% dari total anggaran yang ditujukan untuk pihak dewan. Setiap kali pendamping datang ke lokasi, saya juga diminta memberikan uang sebesar Rp500 ribu," ungkap Mat Imam dalam keterangannya kepada media pada Senin (4/11/2024).
Praktik dugaan pungutan liar ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan para pelaku dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasalnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa Kalimook.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala Desa Kalimook dan pendamping program memberikan keterangan yang berbeda-beda. Seorang individu yang mengaku sebagai inspirator program tersebut, berinisial AI, membantah adanya permintaan uang kepada Ketua Pelaksana P3A.
"Saya tidak mengetahui maksud dari pernyataan Ketua Pelaksana P3A. Informasi yang saya sampaikan kepada media berbeda dengan apa yang beliau sampaikan," ujar AI pada Kamis (7/11/2024).
Perbedaan keterangan antara Ketua Pelaksana P3A dan pihak terkait lainnya semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana P3-TGAI di Desa Kalimook. Untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa program pemerintah ini berjalan sesuai dengan tujuannya, diperlukan investigasi yang lebih mendalam.
Media ini akan terus berupaya menggali informasi dari berbagai sumber untuk mengungkap fakta sebenarnya. Pihak berwenang, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Praktik dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program P3-TGAI dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara tegas mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan. Pasal 421 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan/atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Masyarakat berharap agar kasus dugaan korupsi dana P3-TGAI di Desa Kalimook dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
( R. M Hendra)