Sumenep, Kompasone.com – Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangduak 1, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, terus menjadi sorotan publik. Proyek yang terindikasi sebagai "proyek siluman" ini dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.(8/10/2024)
Kejanggalan demi kejanggalan yang ditemukan dalam proyek ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek. Ketiadaan papan informasi ini membuat masyarakat dan pihak-pihak terkait kesulitan untuk mengetahui secara pasti identitas kontraktor, nilai pagu anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh awak media mengungkap sejumlah penyimpangan spesifikasi teknis. Material bangunan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Sebagai contoh, penggunaan galvalum merk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta penggunaan pondasi lama yang seharusnya dibongkar total.
Ketidakjelasan leading sector menjadi persoalan lain yang mengundang pertanyaan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai dinas atau instansi pemerintah mana yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Selain itu, para pekerja di lapangan pun mengaku tidak mengetahui identitas pemilik proyek.
Kondisi ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi terkait proyek dan menghindari pengawasan dari masyarakat serta lembaga pengawas. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Temuan-temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi SDN Karangduak 1. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menyikapi temuan-temuan ini, sejumlah langkah hukum dapat ditempuh. Pertama, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Kedua, pemerintah daerah Kabupaten Sumenep melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep perlu melakukan audit investigatif terhadap proyek ini untuk mengetahui secara pasti sejauh mana penyimpangan yang terjadi. Ketiga, DPRD Kabupaten Sumenep dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut tuntas kasus ini.
Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam mengungkap kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kompas One akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
(R. M Hendra)
