Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Oknum Operator SPBU Pertamina Ancam Wartawan dan Jual BBM Bersubsidi Secara Ilegal

Rabu, Oktober 02, 2024, 14:18 WIB Last Updated 2024-10-02T07:19:01Z

 


Sumenep, Kompasone.com – Sebuah tindakan yang mengkhawatirkan terjadi di SPBU Pertamina 54.694.08 XVC4+HQV, Jl. Arya Wiraraja, Gedungan Timur, Lingkar Timur, Kec. Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Seorang wartawan dari media ini berhasil mendokumentasikan aksi seorang operator yang tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke dalam jerigen. (2/10/2024)


Saat dikonfirmasi dan diminta penjelasan, operator yang diketahui bernama Noval tersebut justru melakukan tindakan yang sangat disayangkan. Ia melontarkan cacian dan ancaman kepada wartawan yang sedang melakukan tugasnya dengan menggunakan bahasa Madura yang kasar. Ancaman fisik berupa tindakan membacok pun dilontarkan, disertai pernyataan sombong bahwa dirinya adalah "orang bragung" dari Kecamatan Guluk-Guluk.


Tindakan Noval ini jelas-jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan, baik internal Pertamina maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Selain melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara, Noval juga menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan.


Peristiwa ini seketika menjadi sorotan publik dan memicu keresahan. Pasalnya, tindakan oknum operator SPBU tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng nama baik Pertamina sebagai perusahaan BUMN.


Menanggapi kejadian ini, masyarakat luas mendesak pihak Pertamina untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Noval. Tindakan tegas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan dan untuk memberikan efek jera.


Berdasarkan pernyataan resmi Pertamina, tindakan Noval telah memenuhi beberapa kriteria pelanggaran, antara lain.


Penyalahgunaan aset. Mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen merupakan penyalahgunaan aset negara.


Pelanggaran hukum. Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundangan yang berlaku terkait penyaluran BBM bersubsidi.


Pelecehan. Ancaman fisik dan verbal yang dilontarkan kepada wartawan merupakan bentuk pelecehan.


Aksi oknum operator SPBU ini menjadi tamparan keras bagi komitmen Pertamina dalam mewujudkan program "Pertamina Clean". Program yang digagas untuk memberantas segala bentuk kecurangan dan pelanggaran di lingkungan perusahaan justru ternodai oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.


Publik berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti pada tindakan pemecatan terhadap Noval. Pihak berwajib juga perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.


Selain itu, Pertamina perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di seluruh SPBU untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan disiplin sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Pertamina.


Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama bagi perusahaan BUMN. Penting bagi setiap individu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Tindakan yang merugikan negara dan masyarakat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.


(R. M Hendra)

Iklan

iklan