Sumenep, Kompasone.com – Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan soal prestasi, melainkan dugaan penyelewengan anggaran yang mengarah pada tindakan korupsi. Desa yang seharusnya fokus pada upaya pencegahan dan penurunan stunting, justru terjerat dalam pusaran dugaan penyalahgunaan dana desa. (23/10/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Tambaksari masih memiliki tanggung jawab sebesar Rp 8.910.000 untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Namun, alih-alih fokus menyelesaikan persoalan krusial ini, pemerintah desa justru menganggarkan dana sebesar Rp 25.000.000 untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lebih memprihatinkan lagi, BUMDes yang dibangun dengan dana desa tersebut, yakni lapangan bola indoor, kini mangkrak tanpa ada kegiatan yang berarti. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa.
Bapak Tabrani, Camat Rubaru, yang mewakili pemerintah daerah Kabupaten Sumenep, membenarkan adanya informasi tersebut. Dalam konfirmasinya, Tabrani mengungkapkan bahwa rencana pembangunan pemandian kendaraan bermotor di dekat puskesmas dan kolam renang di tanah kas desa (TKD) semakin menguatkan dugaan penyelewengan anggaran.
"Rencana tahun depan untuk pemandian mobil sama sepeda motor dekat pustu. Kemarin lapangan bola indoor tidak jalan. Dan ada info waktu musdes rencana buat kolam renang di tanah kas desa (TKD),” ujar Tabrani.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Tambaksari, Sucipno, terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan yang jelas. Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis selalu berbuah nihil. Sikap menghindar ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan kebenaran.
Dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Tambaksari ini merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak, terutama anak-anak yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam upaya pencegahan stunting.
Tindakan Kepala Desa Tambaksari dan perangkat desa lainnya yang diduga melakukan penyelewengan anggaran merupakan pelanggaran hukum yang serius. Negara mengalami kerugian finansial akibat penyelewengan anggaran tersebut.
Masyarakat Desa Tambaksari dirugikan karena program-program pembangunan yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat justru terbengkalai. Peristiwa ini merusak citra pemerintahan desa dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
Penting bagi pihak berwajib, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi penyelewengan anggaran yang terjadi di lingkungannya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Masyarakat juga harus aktif mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
#KorupsiDesa #Sumenep #AnggaranStunting #BUMDes #Transparansi
(R. M Hendra)