Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

FORMAT Dialog dengan Pjs Walikota Pasuruan Terkait Netralitas ASN dalam Pilwali 2024

Senin, Oktober 07, 2024, 18:03 WIB Last Updated 2024-10-07T11:04:09Z

 


Pasuruan Kota, Kompasone.com – Pada Senin, 7 Oktober 2024, Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) mengadakan audiensi dengan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Pasuruan, Lilik Pujiastuti, untuk membahas isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Pasuruan 2024. 


Ketua FORMAT, Ismail Macky, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dalam kampanye "Kotak Kosong". "Kami hanya ingin mengingatkan Pjs Walikota Pasuruan dan seluruh jajarannya agar tetap bersikap netral dalam Pilwali 2024. Masyarakat memiliki hak untuk memilih, termasuk untuk memilih kotak kosong yang juga dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.


Lebih lanjut, Ismail merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024, yang menyatakan, "Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari ketentuan, pasangan calon yang kalah dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan berikutnya." Menurutnya, jika pilkada menghasilkan kotak kosong, daerah tersebut berpotensi dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga lima tahun ke depan, dan mengingat rekor penjabat terlama masih dipegang oleh Heru Budi, PJ Gubernur DKI Jakarta, yang menjabat hanya 2 tahun 4 bulan, hal ini menjadi perhatian serius.


Sejalan dengan pendapat Ismail Makky, Ketua GM GRIB Jaya Pasuruan, yang akrab disapa Edy Ambon. Ia meminta PJS Walikota Pasuruan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat dalam pengkondisian Pilwalkot. Edy Ambon juga menekankan pentingnya Pjs Walikota untuk peka terhadap dinamika politik menjelang Pilkada serentak, demi memastikan pemilu yang transparan dan jujur.


Di sisi lain, Pjs Walikota Pasuruan, Lilik Pujiastuti, menegaskan komitmennya terhadap netralitas ASN. "Kami akan segera mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat eselon dua dalam Pilwali, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," katanya. 


Lilik juga menjelaskan tentang sanksi bagi ASN yang melanggar prinsip netralitas. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, pelanggaran prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.


FORMAT memandang audiensi ini sebagai langkah krusial dalam menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa seluruh elemen pemerintahan berpegang pada prinsip netralitas dalam rangka mewujudkan proses demokrasi yang adil dan transparan di Kota Pasuruan.


Muh

Iklan

iklan